Koordinasi dan Pengawasan Cagar Budaya di Kota Pare-Pare Propinsi Sulawesi Selatan

Latar Belakang

Kompleksnya permasalahan dalam pelestarian Cagar Budaya menyebabkan beberapa upaya penanganan yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar mengalami hambatan, hal ini disebabkan kurangnya pengertian dan kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah yang terkait akan pentingnya nilai dan manfaat yang terkandung di dalamnya.

Salah satu upaya pelestarian cagar budaya adalah melakukan koordinasi dan pengawasan cagar budaya, dalam rangka menjalin kerjasama terutama dengan instansi pemerintah sehingga diharapkan ke depan masalah penanganan cagar budaya dapat terkoordinir sesuai amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

Kota Pare-Pare Propinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu kota yang strategis dalam peredaran barang-barang baik antar pulau maupun antar Negara dan sangat memungkinkan bagi pedagang barang antik atau sovenir melalui pelabuhan kota ini, legalitas membawa barang maupun pengiriman barang hanya memungkinkan dikendalikan oleh aparat instansi Bea Cukai dan Kepolisian setempat serta lembaga terkait.
Cagar Budaya tak bergerak berupa makam kuno, bangunan gedung/kolonial serta bangunan lainnya juga terdapat di Kota Pare-Pare, meskipun jumlahnya terbatas, akan tetapi bangunan tersebut mempunyai nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, sejarah, kebudayaan dan agama perlu dilestarikan guna dimanfaatkan dan diwariskan kepada generasi yang akan datang.
Upaya pelestarian cagar budaya baik yang ada di Kota Pare-Pare maupun yang berasal dari daerah lain yang melalui Kota ini, perlu dilakukan penertiban melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Kegiatan koordinasi dan pengawasan cagar budaya di Kota Pare-Pare perlu dilakukan agar dapat berdampak positif bagi pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya.

Maksud dan Tujuan

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjalin kerja sama dan memberikan pemahaman kepada instansi terkait dan masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya dengan tujuan untuk mencegah terjadinya peredaran cagar budaya secara ilegal, pencurian, pengrusakan dan pemusnahan mengingat cagar budaya tidak bisa diperbaharui.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pelaksanaan Koordinasi dan pengawasan cagar budaya di Kota Pare-Pare meliputi Dinas Olahraga Pemuda dan Pariwisata, Kepolisian Resort Kota Pare-Pare, Instansi Bea Cukai, Kantor Syahbandar Pare-Pare dan warga masyarakat serta melakukan peninjauan ke situs-situs yang ada untuk melakukan pengawasan.

PELAKSANAAN KEGIATAN

Koordinasi
Kegiatan ini diprioritaskan dengan melakukan kunjungan dalam rangka koordinasi dan Pengawasan Cagar Budaya di Kota Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari di mulai dari tanggal 3 – 7 Maret 2014. Kegiatan pada hari pertama yaitu tanggal, 3 Maret 2014, digunakan untuk persiapan dan keberangkatan dari Makassar ke Pare-Pare, begitupula tanggal, 7 Maret 2014 digunakan untuk mengurus pengesahan surat tugas, akomodasi dan transportasi serta keberangkatan pulang dari Kota Pare-Pare ke Makassar. Adapun instansi yang dikunjungi adalah Dinas Olahraga Pemuda dan Pariwisata Kota Pare-Pare, Polres Pare-Pare, Instansi Bea Cukai dan Kantor Syahbandar. Kegiatan pengawasan dilakukan dengan melakukan peninjauan langsung ke objek yang terdaftar di BPCB Makassar. Adapun hasil yang diperoleh diuraikan berdasarkan instansi yang dikunjungi sebagai berikut :

a.  Kantor Dinas Olahraga Pemuda dan Pariwisata Kota Pare-Pare

pare2 2
Tim Kooardinasi bertemu dengan Kepala Dinas Olahraga Pemuda dan Pariwisata didampingi oleh Kasubag dan Staf

Dalam pertemuan ini tim diterima langsung Kepala Dinas Olahraga Pemuda dan Pariwisata, oleh Bapak Muhlis Salam, M.Si, dan Kepala Bidang Kebudayaan, oleh Ibu Dra.Andi Wahyuni. Pihak Dinas, memberikan apresiasi yang sangat besar terhadap kegiatan Koordinasi dan Pengawasan cagar budaya yang dilaksanakan BPCB Makassar, dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas menyampaikan beberapa hal terkait pelestarian cagar budaya antara lain: bahwa perlu selalu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh dan terpadu karena yang umumnya hanya pada tataran institusi atau kelembagaan saja akan tetapi idealnya khususnya semua elemen masyarakat perlu diundang mengingat tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat tentang cagar budaya sebagian masih sangat minim.Lebih lanjut dari Dinas menginformasikan pula bahwa salah satu upaya pelestarian cagar budaya yang pernah kami lakukan adalah mempublikasikan lewat salah satu media, Kepala Dinas juga berharap agar dikeluarkannya regulasi (perda) tentang cagar budaya ditingkat Kabupaten/Kota melalui kebijakan Bupati/Walikota untuk dijadikan payung hukum dalam penanganan pelestarian cagar budaya serta penguatan secara legitimis melalui pemerintah dan pemerintah daerah agar terjalin kerja sama yang baik, beliau juga pernah mengajukan permohonan pada Menkum Ham tentang situs lembaga pemasyarakatan untuk dijadikan museum kota, tim peroleh informasi pula bahwa situs penampungan bahan bakar telah terbongkar, selain dari itu, Kepala Dinas juga berharap bantuan dari tim Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar, untuk menjelaskan tentang tata cara pembuatan program untuk pengusulan program di masa yang akan datang dalam bingkai kegiatan upaya pelestarian cagar budaya. Beliau juga sangat mendukung dan bersedia melakukan kerjasama dalam konteks pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya.

Salah satu staf Dinas Olahraga Pemuda dan Pariwisata, Bapak Andi Oddang menuturkan tentang penelusuran makam Datu Luwu We Tenri Leleang bersama junjungannya Sri Paduka Datu Luwu pada tanggal, 18 Juni 2013, mengatakan bahwa We Tenri Leleang berjenis kelamin perempuan dan bukan berjenis kelamin laki-laki, WE artinya Perempuan sedangkan WA artinya laki-laki dari hasil penelusurannya.

b.  Kantor Kepolisian Resort Kota Pare-Pare

pare2 1
Wakapolres Pare-Pare Bapak Kompol H. Ahmad Faesal Menerima Plakat

Kunjungan koordinasi di kantor Polres Kota Pare-Pare, diterima langsung Wakapolres Pare-Pare oleh Bapak Kompol H. Ahmad Faesal, dalam pertemuan tersebut beliau menyampaikan agar Balai Pelestarian cagar budaya Makassar, melakukan sosialisasi langsung terhadap masyarakat atau pemilik cagar budaya perorangan untuk memberikan pemahaman atau mengundang masyarakat tersebut jika ada kegiatan sosialisasi/pemaparan Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Tim peroleh informasi pula bahwa pada dasarnya pihak polres Kota Pare-Pare sangat merespon dan bersedia melakukan kerjasama dalam pelindungan dan pengawasan cagar budaya, beliau juga mengatakan bahwa selama ini belum pernah menerima laporan tentang kasus pelanggaran cagar budaya.

c.  Instansi Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kota Pare-Pare

Kunjungan koordinasi di instansi Bea Cukai dilayani langsung Kasubsi Perbendaharaan dan Pelayanan, oleh Bapak Idris, M.Si, penjelasan dari Kasubsi ini diperoleh informasi bahwa hal yang menyulitkan instansinya dalam pengawasan dan penertiban pengankutan barang-barang tertantu atau benda cagar budaya seperti keramik, keris dan lain-lain karena adanya keterbatasan pengamanan/pengawasan kecuali ada penyampaian sebelumnya tentang benda cagar budaya yang dilindungi seperti yang disebutkan di atas, namun pihak bea cukai bersedia melakukan kerjasama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar dalam penertiban peredaran benda cagar budaya di wilayah kerjanya, beliau juga menyampaikan bahwa selama ini belum pernah menemukan peredaran benda cagar budaya secara illegal.

d.  Kantor Syahbandar/Pelabuhan Cappa Ujung

Pare2 edit
Tim koordinasi bertemu dengan Kepala Syahbandar Kota Pare-Pare dan pemasangan banner Cagar Budaya

Kunjungan tim di kantor Syahbandar, diterima langsung Kepala Kantor Syahbandar oleh Bapak Moh. Ali, M.Si, dalam pertemuan koordinasi tersebut beliau mengatakan bahwa pada dasarnya pihak Syahbandar secara teknis akan selalu siap melakukan kerjasama, namun pihak Syahbandar berharap agar spanduk, gambar atau foto benda yang tergolong benda cagar budaya bergerak dapat diperoleh dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar untuk di pasang atau diedarkan.Mereka juga akan menghimbau para penumpang dan mengawasi peredaran benda cagar budaya terseebut, Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar boleh melakukan sosialisasi langsung terhadap penumpang dalam wilayah instansi Syahbandar, kapan dan dimana saja.

Peninjauan di Lapangan

a.  Makam Datu La cincing

Makam Datuk La cincing terletak di jalan Baso Dg. Ngerang lorong kubur Datu, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi-Selatan.Makam Datu La cincing berbentuk kubah dengan denah dasar bangunan berbentuk segi empat dengan ukuran 6,50 x 5 m, atap berbentuk prisma pintu masuk hanya satu yakni pada sisi timur, sedangkan pada sisi lain masing-masing diberi jendela.Di dalam kubah hanya terdapat 1 buah makam terbuat dari kayu ulin dipenuhi ukiran hiasan kaligrafi dan dihiasi kain berwarna merah. Data yang diperoleh dari anggota polsus makam Datu Lacincing oleh Bapak Saparuddin bahwa dalam kompleks makam Datu Lacincing terdapat 169 makam, diantara makam tersebut terdapat 36 buah makam yang telah ditegel dan 4 buah makam yang telah diberi batu alam.
Kompleks Makam Datu La cincing berukuran kurang lebih 110 m2, yang terletak di tengah-tengah pemukiman penduduk dengan batas-batas adalah sebelah timur rumah penduduk sebelah selatan jalan dan rumah penduduk sebelah barat jalan dan rumah penduduk sebelah utara rumah penduduk. Informasi yang diperoleh dari anggota polsus makam Datu La cincing, bahwa pemilik lokasi tersebut adalah Andi Manggabarani.
Semua makam yang berada dalam kompleks makam Datu La cincing masih dalam garis turunan Andi Manggabarani, informasi diperoleh pula dari salah satu warga masyarakat setempat oleh Bapak Iwan, tinggal di jalan Dg. Ngerang komp. Kuburan Datu mengatakan bahwa pemegang dokumen lokasi tersebut adalah Bau Seppe
Makam Andi Manggabarani, dari bentuk bangunan hampir sama dengan Bentuk bangunan makam Datu La cincing berbentuk kubah dengan denah dasar bangunan berbentuk segi empat dengan ukuran 6,50 x 26 m, atap berbentuk prisma pintu masuk pagar tembok sisi selatan kemudian masuk pintu makam sisi timur sedangkan sisi lain masing- masing diberi jendela.Di dalam kubah terdapat 4 buah makam yang sudah di tegel, dalam lingkup makam tersebut terdapat 21 buah makam dan diantara makam tersebut terdapat 14 makam yang telah di tegel.

b. Makam La Tenri Leleang

Makam La Tenri Leleang terletak di jalan Terong Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Seroang Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi-Selatan, makam tersebut dikenal warga setempat sebagai kompleks pemakaman umum La Panyanya, yang berada pada puncak bukit dan semak belukar. Makam tersebut ada kemiripan dengan makam Datu Lacincing yakni berbentuk kubah denah dasar bangunan berbentuk segi empat dengan ukuran kurang lebih 4,15 x 4,15 m, atap berbentuk prisma. Pintu masuk hanya satu yaitu pada bagian selatan, sementara pada sisi lain masing-masing diberi jendela.
Di dalam kubah terdapat 2 makam, 1 buah makam terbuat dari kayu ulir dan 1 terbuat dari campuran material, makam yang terbuat dari kayu dipenuhi ukiran hiasan kaligrapi.
Nisan di dalamnya berbentuk gada, terbuat dari kayu ulin dan dipenuhi ukiran kaligrafi, kondisi dalam bangunan cukup bersih dan terpelihara namun disekitar bangunan makam pada umumnya kompleks La Panyanya sangat kotor dan penuh semak belukar. Salah seorang dari warga setempat bernama Suwardi mengaku sebagai pembersih lokasi atau pinati makam tersebut.

Kesimpulan
Hasil kegiatan pengawasan dan koordinasi disimpulkan bahwa peredaran benda cagar budaya bergerak melalui pelabuhan Kota Pare-Pare tidak terpantau oleh aparat Bea Cukai, Syahbandar, maupun Kepolisian, hal ini disebabkan keterbatasan pengetahuan dan pemahaman aparat mengenai cagar budaya.
Kegiatan pengawasan cagar budaya dan koordinasi antara instansi terkait perlu terus dilakukan, mengingat pentingnya kerjasama antar instansi terkait dalam hal pengawasan dan penanganan cagar budaya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
1. Pihak Kepolisian Resort Kota Pare-Pare, sangat mendukung kegiatan seperti ini dan siap membantu pelaksanaan pengawasan terhadap cagar budaya.
2. Salah satu upaya pelestarian yang dilakukan Dinas Olahraga Pemuda dan Pariwisata Kota Pare-Pare, yakni berencana membangun museum
3. Pada dasarnya instansi terkait di Kota Pare-Pare, bersedia melakukan kerjasama dalam pelindungan dan pengawasan peredaran cagar budaya

Rekomendasi

Dengan terlaksananya kegiatan koordinasi dan pengawasan cagar budaya di Kota Pare-Pare maka dapat direkomendasikan beberapa hal menyangkut koordinasi, pengawasn dan solusi penanganan cagar budaya bergerak maupun tidak bergerak agar tetap lestari yakni:
1.    Kerjasama pengawasan dan penertiban peredaran benda cagar budaya bergerak secara berkala perlu dilakukan terutama pada daerah yang memiliki pelabuhan laut, disampin itu perlu terlebih dahulu gambar/foto berbagai jenis benda cagar budaya bergerak untuk diedarkan
2.  Sangat penting untuk selalu melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, secara menyeluruh khususnya pada elemen masyarakat
3.  Dalam rangka mewujudkan kerjasama pelestarian, serta menghindari pengrusakan dan penghancuran bangunan cagar budaya, perlu penyampaian data cagar budaya kepada instansi terkait di daerah
4.  Perlu penempatan polsus dan juru pelihara terutama di kompleks makam La Panyanya atau makam La Tenri Leleang.