Tugas dan Fungsi

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 33 tahun 2022 memiliki tugas untuk melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Pelestarian Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: 

  • pelaksanaan pelindungan cagar budaya, objek yang 
diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; 

  • fasillitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan 
kebudayaan; 

  • pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar 
budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek 
pemajuan kebudayaan; 

  • pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar 
budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek 
pemajuan kebudayaan; 

  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan 

  • pelaksanaan urusan ketatausahaan. 


Saat ini Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX beralamat di Jalan Alauddin KM 7, Kota Makassar, 90221. Alamat website untuk Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX adalah bpcbsulsel.id yang juga dapat digunakan untuk pelayanan publik.