Pelaporan Kinerja

Laporan kinerja merupakan suatu dokumen yang menginformasikan capaian kinerja yang telah dihasilkan oleh unit kerja yang telah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja. Laporan ini disusun setiap tahun dan disampaikan oleh UPT dengan ketentuan waktu penyampaian paling lambat 31 Januari tahun anggaran berikutnya, yang disampaikan kepada pimpinan unit kerja Eselon I dan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang berisi mengenai:

  1. Pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
  2. Realisasi pencapaian indikator kinerja;
  3. Analisis pencapaian kinerja;
  4. Efisiensi Sumber Daya yang dilakukan;
  5. Hambatan dan permasalahan yang dihadapi sertah langkah antisipasi kedepan yang dilakukan;
  6. Trend realisasi kinerja dari tahun ke tahun; dan
  7. Perbandingan capaian indikator kinerja tahun berjalan dengan target rencana strategis.

Pelaporan Kinerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan dapat di unduh melalui tautan di bawah ini:

Pelaporan Kinerja BPCB Sulawesi Selatan Tahun 2018