Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX merupakan unit pelaksana teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Sebagai Lembaga kebudayaan, kami diamanahkan untuk melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara.


Cagar Budaya Bergerak

Merupakan cagar budaya yang dapat dipindah-pindahkan dari tempat satu ke tempat yang lainnya. Umumnya merupakan benda-benda koleksi yang disimpan di museum. Seperti arca batu, mahkota raja, musik tradisional gamelan Jawa, keris kuno, mangkuk keramik, dan lain-lain.


Cagar Budaya Tidak Bergerak

Merupakan cagar budaya yang tidak dapat dipindah-pindahkan dan biasanya lebih bersifat monumental. Seperti bangunan masjid kuno, bangunan candi, struktur candi, situs petirtaan, kawasan kota kuno, dan lain-lain.

Berita dan Pengunguman Terkini

Berita, Cagar Budaya

<a href="https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsulsel/somba-opu-ibu-kota-benteng-dan-pelabuhan-kerajaan-gowa-tallo/" title="Somba Opu, Ibu Kota, Benteng dan Pelabuhan Kerajaan Gowa-Tallo" rel="bookmark">Somba Opu, Ibu Kota, Benteng dan Pelabuhan Kerajaan Gowa-Tallo

Berita, Cagar Budaya

<a href="https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsulsel/menyelami-waktu-40-000-tahun-yang-lalu/" title="Menyelami Waktu 40.000 tahun yang lalu" rel="bookmark">Menyelami Waktu 40.000 tahun yang lalu

Postingan Sebelumnya