Terkait upaya penempatan juru pelihara pada lokasi atau obyek yang layak untuk dipelihara serta untuk mengetahui dan melihat langsung kinerja juru pelihara di wilayah kerja Balai Pelestarian cagar budaya Sulawesi Selatan, maka telah dilaksanakan kegiatan pemantauan kinerja juru pelihara yang dibagi kedalam 13. tim terdiri dari:
TIM | Daerah yang dipantau |
1 | Kabupaten Maros |
2 | Kabupaten Pangkep |
3 | Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja dan Kab Toraja Utara |
4 | Kabupaten Luwu, Kab Luwu Utara dan Kota Palopo |
5 | Kabupaten Bone, Kab Soppeng dan Kab Wajo |
6 | Kota Bau-Bau |
7 | Kabupaten Takalar dan Kab Jeneponto |
8 | Kabupaten Muna |
9 | Kabupaten Selayar |
10 | Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka |
11 | Kabupaten Polewali Mandar dan Kab Majene |
12 | Kabupaten Mamasa |
13 | Kabupaten Barru, Kota Pare dan Kabupaten Sidrap |
Salah satu tim pemantau yaitu Tim yang bertugas di Kabupaten Barru, Kota Pare-Pare dan Kabupaten Sidrap ini beranggotakan 3 orang ini , berhasil mengunjungi obyek sebanyak 11 di Kabupaten Barru, 1 obyek di Kota Pare-Pare dan 1 obyek di Kabupaten Sidrap. Dari hasil pemantauan tersebut didapatkan beberapa permasalahan juru pelihara yaitu adanya juru pelihara (honorer) yang jarang datang dilokasi karena tempat tinggalnya berjauhan dengan lokasi yang dijaga dan dipelihara ( Kompleks Makam dan Mesjid Allakuang) selain itu terdapatnya kelebihan juru pelihara pada suatu lokasi ( K.M I Maddusila ) serta masih rendahnya kinerja mereka terlihat dari lokasi obyek yang kurang bersih dan kurang terpelihara ( Beberapa situs di Kabupaten Barru ).
Beberapa Situs yang dikunjungi
Dari hasil Monitoring/ pemantauan kinerja Juru pelihara ini maka solusi dari permasalahan tersebut adalah memberhentikan atau membebas tugaskan jurupelihara yang bersangkutan karena statusnya masih honorer sementara untuk lokasi/ obyek yang kelebihan jupelnya, untuk memaksimalkan kinerjanya maka diberi tambahan lokasi yang berdekatan dengan lokasi yang dijaga dan dipelihara sebelumnya .Kondisi tersebut diberlakukan pada juru pelihara organik (PNS). Sebagai ujung tombak dari kegiatan pelestarian cagar budaya maka juru pelihara diharapkan dapat memaksimalkan kinerjanya yang dapat dilihat dari terpeliharanya obyek yang menjadi tanggung jawabnya.
Penulis : Dra. Hj. Irwani Rasyid, MM