You are currently viewing Pemantauan kinerja Juru Pelihara di Kabupaten Barru  Kota Pare-Pare dan Kabupaten Sidrap

Pemantauan kinerja Juru Pelihara di Kabupaten Barru  Kota Pare-Pare dan Kabupaten Sidrap

 

Terkait  upaya penempatan juru pelihara  pada lokasi atau obyek  yang layak untuk dipelihara serta untuk mengetahui dan melihat langsung kinerja juru pelihara di wilayah kerja Balai Pelestarian cagar budaya Sulawesi Selatan, maka telah dilaksanakan kegiatan pemantauan kinerja juru pelihara yang dibagi kedalam 13. tim  terdiri dari:

TIM Daerah yang dipantau
1 Kabupaten Maros
2 Kabupaten Pangkep
3 Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja dan Kab Toraja Utara
4 Kabupaten Luwu, Kab Luwu Utara dan Kota Palopo
5 Kabupaten Bone, Kab Soppeng dan Kab Wajo
6 Kota Bau-Bau
7 Kabupaten Takalar dan Kab Jeneponto
8 Kabupaten Muna
9 Kabupaten Selayar
10 Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka
11 Kabupaten Polewali Mandar dan Kab Majene
12 Kabupaten Mamasa
13 Kabupaten Barru, Kota Pare dan Kabupaten Sidrap

 

Salah satu tim pemantau yaitu Tim yang bertugas di Kabupaten Barru, Kota Pare-Pare dan Kabupaten Sidrap  ini beranggotakan 3 orang ini , berhasil mengunjungi obyek  sebanyak 11 di Kabupaten Barru, 1 obyek di Kota Pare-Pare dan 1 obyek di Kabupaten Sidrap. Dari hasil pemantauan tersebut didapatkan beberapa permasalahan juru pelihara yaitu adanya juru pelihara (honorer)  yang jarang datang dilokasi karena tempat tinggalnya berjauhan dengan lokasi yang dijaga dan dipelihara ( Kompleks Makam dan Mesjid Allakuang) selain itu terdapatnya  kelebihan juru pelihara pada suatu lokasi  ( K.M I Maddusila ) serta masih rendahnya kinerja mereka terlihat dari lokasi  obyek yang kurang bersih dan kurang terpelihara ( Beberapa situs di Kabupaten Barru ).

 

Beberapa Situs yang dikunjungi

Dari hasil Monitoring/ pemantauan kinerja Juru pelihara ini maka solusi dari permasalahan tersebut adalah  memberhentikan atau membebas tugaskan jurupelihara yang bersangkutan karena statusnya masih honorer sementara untuk lokasi/ obyek yang kelebihan jupelnya, untuk memaksimalkan kinerjanya maka diberi tambahan lokasi yang berdekatan dengan lokasi yang dijaga dan dipelihara sebelumnya .Kondisi tersebut diberlakukan pada juru pelihara organik (PNS). Sebagai ujung tombak dari kegiatan pelestarian cagar budaya maka juru pelihara diharapkan dapat memaksimalkan kinerjanya yang dapat dilihat dari terpeliharanya obyek  yang menjadi tanggung jawabnya.

Penulis : Dra. Hj. Irwani Rasyid, MM