Salah satu upaya yang dilakukan Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan dalam rangka pelestarian cagar budaya adalah melakukan pendampingan pendataan cagar budaya yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba pada tanggal 4 sampai dengan 6 Agustus 2017.
Pendataan Cagar Budaya yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Bulukumba merupakan salah satu program kerja khususnya dalam menginventarisir obyek yang diduga cagar budaya yang berada di wilayah Kabupaten Bulukumba
Dalam pendataan Cagar Budaya ini Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan menugaskan seorang staf Dokumentasi selaku pendamping memberikan petunjuk teknis tentang isian format pendataan dan penggunaan alat berupa GPS dan kamera dalam pelaksanaan pendataan cagar budaya.
Penulis : Anzhar