Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya di Kota Kendari Sulawesi Tenggara
Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk menjaga indentitas bangsa dari kepunahan akan nilai-nilai luhur nenek moyang dan artefak-artefak sebagai bukti sejarah bangsa. Agar Pelestarian Cagar Budaya ini dapat diketahui oleh masyarakat maka perlu dikomunikasikan kepada masyarakat tentang prosedur dan tata cara pelestarian Cagar Budaya. Untuk itu diperlukan suatu bentuk komunikasi yang efektif untuk mengkomunikasikan tentang Pelestarian Cagar Budaya tersebut dan salah satu bentuk komunikasi itu dalam bentuk sosialisasi.