Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya di Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk menjaga indentitas bangsa dari kepunahan akan nilai-nilai luhur nenek moyang dan artefak-artefak sebagai bukti sejarah bangsa. Agar Pelestarian Cagar Budaya ini dapat diketahui oleh masyarakat maka perlu dikomunikasikan kepada masyarakat tentang prosedur dan tata cara pelestarian Cagar Budaya. Untuk itu diperlukan suatu bentuk komunikasi yang efektif untuk mengkomunikasikan tentang Pelestarian Cagar Budaya tersebut dan salah satu bentuk komunikasi itu dalam bentuk sosialisasi.

Sosialisasi diperlukan untuk menyampaikan berbagai bentuk kebijakan yang berhubungan dengan Pelestarian Cagar Budaya. Ada pun kebijakan yang hendak disampaikan dalam sosialisasi merupakan kebijakan yang mendasari kegiatan-kegiatan di lapangan dalam upaya melakukan penyelamatan, perlindungan dan pemanfaatan Cagar Budaya untuk kepentingan pelestarian Cagar Budaya. Kebijakan yang mendasar yakni Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang merupakan revisi dari Undang-Undang No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Penggantian UU No.5 Tahun 1992 ini, menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi masyarakat saat ini dengan ruang lingkup pelestarian Cagar Budaya.  Pelestarian Cagar Budaya yang semula hanya ditujukan pada objek materinya saja, kini mengarah pada pelestarian objek materi dan nilai untuk pembentukan identitas jatidiri bangsa dan kesejahteraan rakyat dengan cakupan teresterial (daratan) pada site mengarah pada kawasan serta pada perairan (arkeologi bawah air) sehingga pelestarian yang dulunya statis menjadi dinamis.

Keluarnya Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dipandang perlu disosialisasikan lebih lanjut terutama pada pihak-pihak yang bergerak di bidang pelestarian Cagar Budaya di daerah-daerah. Pada kegiatan sosialisasi kali ini mengambil tempat di Kota Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara dengan sasaran pada pihak-pihak yang berkecimpung dalam kegiatan pelestarian. Selain mensosialisasikan Undang-Undang No.11 Tahun 2010 juga membahas hal-hal yang berkenaan dengan masalah pelestarian yang banyak dijumpai di daerah maupun di kota-kota yang membangun seperti halnya di Kota Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara. Banyaknya permasalahan yang berkenaan dengan pelestarian Cagar Budaya seiring dengan perkembangan pembangunan di Kota Kendari propinsi Sulawesi Tenggara.

Sehubungan dengan hal tersebut, Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar sebagai Pelestari Cagar Budaya di tingkat daerah, berkewajiban memfasilitasi kegiatan tersebut dalam bentuk sosialisasi di daerah-daerah yang berada di wilayah kerjanya yang meliputi Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. Adapun kegiatan-kegiatan pelestarian yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar, selayaknya diketahui oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, dalam sosialisasi ini diharapkan mampu menyebarluaskan hasil-hasil dari kegiatan yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar dalam upaya Pelestarian Cagar Budaya di wilayah kerjanya. Sekaligus menyampaikan kebijakan-kebijakan tentang pelestarian yang ada di masyarakat dan diharapkan melalui kegiatan ini dapat membuka pemikiran bagi tenaga-tenaga pelestari dalam menyelesaikan masalah-masalah yang sering dijumpai di lapangan. Selain itu, diharapkan adanya kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian Cagar Budaya dalam menunjang identitas daerah dan bangsa.

 Maksud dan Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini mempunyai maksud untuk mensosialisasikan undang-undang baru yakni Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang cagara budaya dan segala permasalahan yang berhubungan dengan Pelestarian Cagar Budaya di daerah-daerah dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan menyatukan persepsi tentang akan arti Pelestarian Cagar Budaya di lingkungan para pelestari Cagar Budaya sehingga diharapkan mampu berperan aktif dalam melakukan tindakan pelestarian Cagar Budaya.

Peserta Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Sasaran Kegiatan

Kegiatan ini mempunyai sasasaran, yaitu semua pihak yang berkompeten dengan pelestarian Cagar Budaya, baik dari kalangan pemerintah, masyarakat, maupun akademisi terutama yang bergerak di bidang pelestari Cagar Budaya.  Kegiatan ini diikuti oleh SKPD Kota Kendari, tokoh masyarakat, tokoh adat LSM dibidang Kebudayaan simpatisan masyarakat dan Mahasiswa yang seluruhnya berjumlah 100 orang.

Ruang Lingkup Kegiatan

Secara umum ruang lingkup kegiatan ini meliputi persiapan, koordinasi dengan pihak hotel dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, pelaksanaan sosialisasi dengan rangkaian kegiatan berupa presentasi materi dan diskusi, dan penyusunan laporan kegiatan.