Penataan Ruang Informasi Taman Prasejarah Leang-Leang Kab. Maros dan Taman Prasejarah Sumpang Bita Kab. Pangkep

penataan maros
Pengerjaan Penataan Ruang Informasi

Seiring dengan derap laju pembangunan maka pelestarian cagar budaya saat ini perlu mendapat prioritas karena dianggap mempunyai arti yang sangat penting dalam merekonstruksi kehidupan manusia masa lampau. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) menegaskan bahwa ”Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” yang dijabarkan lebih gamblang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaannya. Warisan budaya bendawi (tangible) dan bukan bendawi (intagible) yang bersifat nilai-nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh. Begitu pentingnya pelestarian cagar budaya dalam upaya memajukan kebudayaan nasional, maka Pemerintah mengeluarkan suatu undang-undang yang dikenal dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang lebih menekankan kepada pelestarian cagar budaya masa yang akan datang, menyesuaikan dengan paradigma baru yang berorientasi pada peran serta masyarakat, desentralisasi pemerintahan, perkembangan, serta tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Untuk itu kewenangan Pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya sangat penting untuk pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan.

(more…)

Continue ReadingPenataan Ruang Informasi Taman Prasejarah Leang-Leang Kab. Maros dan Taman Prasejarah Sumpang Bita Kab. Pangkep

Updating Situs Cagar Budaya Di Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Salah satu Pilboks yang terletak di jalan utaman Kota KendariKota Kendari yang telah melewati perjalanan sejarah yang panjang sejak zaman prasejarah hingga masa kolonial merupakan salah satu wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara yang sangat potensial akan sumber daya budaya khususnya obyek yang diduga cagar  budaya seperti makam-makam kuno, bunker, pilboks dan lain-lain yang tersebar luas  di beberapa tempat.

(more…)

Continue ReadingUpdating Situs Cagar Budaya Di Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya di Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk menjaga indentitas bangsa dari kepunahan akan nilai-nilai luhur nenek moyang dan artefak-artefak sebagai bukti sejarah bangsa. Agar Pelestarian Cagar Budaya ini dapat diketahui oleh masyarakat maka perlu dikomunikasikan kepada masyarakat tentang prosedur dan tata cara pelestarian Cagar Budaya. Untuk itu diperlukan suatu bentuk komunikasi yang efektif untuk mengkomunikasikan tentang Pelestarian Cagar Budaya tersebut dan salah satu bentuk komunikasi itu dalam bentuk sosialisasi.

(more…)

Continue ReadingSosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya di Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Konservasi Rumah Aadat Pallawa Kab. Toraja Utara Sulawesi Selatan

Rumah Adat Pallawa

Cagar Budaya adalah warisan budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya, Undang Undang No. 11 tahun 2010  tentang cagar budaya menjelaskan bahwa pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Cagar budaya memiliki arti penting bagi kebudayaan bangsa dan memupuk rasa kebanggaan nasional, dapat menjadi jati diri bangsa. Oleh karena itu benda yang bernilai warisan budaya sepatutnya dilindungi dan diselamatkan dari kehancuran melalui kegiatan seperti melakukan konservasi, mengidentifikasi, registrasi dan penataan koleksi cagar budaya .

(more…)

Continue ReadingKonservasi Rumah Aadat Pallawa Kab. Toraja Utara Sulawesi Selatan

PERMENDIKBUD NOMOR 28 TAHUN 2013 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Berikut ini disuguhkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2013 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya Silahkan klik tautan di bawah untuk mengunduh: PERMENDIKBUD 28…

Continue ReadingPERMENDIKBUD NOMOR 28 TAHUN 2013 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kawasan Sumpang Bita

Berikut ini disuguhkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kawasan Sumpang Bita. Silahkan klik tautan di bawah untuk mengunduh: Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan…

Continue ReadingSurat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kawasan Sumpang Bita