Kota Kendari yang telah melewati perjalanan sejarah yang panjang sejak zaman prasejarah hingga masa kolonial merupakan salah satu wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara yang sangat potensial akan sumber daya budaya khususnya obyek yang diduga cagar budaya seperti makam-makam kuno, bunker, pilboks dan lain-lain yang tersebar luas di beberapa tempat.
Berdasarkan daftar cagar budaya Kota Kendari yang terdapat pada data base Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar tahun 2012 terdapat 14 situs atau obyek yang diduga cagar budaya. Namun informasi tentang situs-situs atau obyek yang diduga cagar budaya tersebut nampaknya masih belum lengkap dan masih terdapat kekurangan sehingga perlu dilakukan pendataan kembali (Updating) untuk melengkapi data situs yang sudah ada serta untuk mengetahui kondisi sekarang, sehingga dapat diketahui jumlah, keadaan, status, dan jenisnya. Selain itu kegiatan updating ini juga dimaksudkan untuk mencari data dan melakukan pendataan terhadap obyek / situs yang diduga cagar budaya yang belum terdaftar.
Kegiatan updating situs cagar budaya di Kota Kendari merupakan pelaksanaan dari kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar Tahun 2014, yang dilaksanakan berdasarkan pada kaidah pelestarian sebagai tugas pokok dan fungsi kantor serta penjabaran dan amanah dari Undang-Undang No 11 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, pasal 53 ayat 4 “ yang dimaksud dengan pendokumentasian adalah pendataan antara lain uraian teks, grafis, audio, video, foto, film dan gambar”
Mengacu pada hal tersebut di atas, maka Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat
Bentuk Baterai Mata yang berada di lereng bukit
Kegiatan updating di Kota Kendari dilaksanakan dengan maksud untuk menghimpun dan melengkapi data obyek yang diduga cagar budaya di wilayah tersebut dengan tujuan adalah untuk menyajikan data yang lengkap disetiap obyek cagar budaya dan pada akhirnya data dan informasi cagar budaya Kota Kendari diharapkan akan menjadi acuan didalam penanganan cagar budaya baik dalam kerangka pengembangan maupun pemanfaatannya.
– Sasaran Kegiatan.
Sasaran dari kegiatan ini meliputi seluruh situs/obyek yang diduga cagar budaya di Kota Kendari yang sudah terdaftar maupun yang belum di data base Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar.
– Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan updating, meliputi dua aspek yaitu ruang lingkup wilayah dan ruang lingkup kegiatan teknis. Ruang lingkup wilayah meliputi lokasi/tempat dimana dilaksanakan kegiatan updating dan pengumpulan data cagar budaya.
Ruang lingkup teknis meliputi pencatatan jenis, lokasi, periodisasi serta data arkeologis dan data historis cagar budaya yang ditemukan.
Adapun ruang lingkup kegiatan updating sebagai berikut :
- Mengadakan pengumpulan data potensi cagar budaya di Kota Kendari
- Membuat/ menyajikan data cagar budaya dalam bentuk laporan updating yang dapat dijadikan acuan dasar dalam upaya pelestarian dan penanganan cagar budaya di wilayah tersebut.
- Menyiapkan data cagar budaya berupa data arkeologis, historis dan data teknis cagar budaya dalam bentuk dokumentasi foto dan gambar.
– Metode
Adapun metode dari kegiatan updating di Kota Kendari terdiri dari :
1. Mengumpulkan data pustaka berupa naskah kuno, literatur, laporan, artikel dan sebagainya yang berkaitan dengan sejarah, geografi dan soaial budaya.
2. Pencatatan fisik obyek yang diduga cagar budaya berupa pencatatan aspek-aspek arkeologis serta mendokumentasikan obyek baik berupa foto maupun gambar dan denah obyek yang ditemukan.
Pembuatan laporan tertulis tentang seluruh obyek yang diduga cagar budaya yang ditemukan di Kota Kendari.