Upacara bendera dalam memperingati HUT Purbakala yang Ke-102 pada tanggal 14 Juni 2015 yang bertempat di halaman Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar yang menjadi inspektur upacara Kepala Seksi Pelindungan,…
Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) melaksanakan kegiatan Kongres dan pertemuan ilmiah di Kota Makassar 14-16 Oktober 2014 yang merupakan wadah profesi para insan Arkeolog di Indonesia. pembukaan kongres tersebut diawali…
Kegiatan Internasional Capacity Building On Safeguarding The Underwater Culturonesial Heritage tahun 2014 di selenggarakan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai…
BPCB Makassar (05/08/2014). Bertempat di Aula Benteng Rotterdam Makassar pada hari Senin 4 Agustus 2014, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia Komisariat Daerah Sulawesi, Maluku, dan Papua, menyelenggarakan Diskusi Ilmiah Arkeologi (DIA)…
Peringatan Hari Ulang Tahun Purbakala yang Ke-101 yang dilaksanakan oleh kantor Balai Pelestarian Cagar budaya Makassar, yang diikuti seluruh pegawai yang berada dilingkup wilayah kerja BPCB Makassar.
Dalam pelaksanaan upacara kali ini, Kepala BPCB Makassar membacakan sambutan dari Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Sambutan Direktur PCBM yang berisikan sejarah terbentuknya purbakala, yakni lembaga yang mengurusi peninggalan purbakala atau yang sering disebut sebagai Cagar Budaya. Lembaga purbakala yang lahir pada awal tahun 1900-an ini, atau tepatnya pada tanggal 14 juni 1913 dengan nama Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch Indie atau Jawatan Purbakala, yang dipimpin oleh seorang kebangsaan Belanda yang bernama N.J. Krom. Lembaga inilah yang kemudian secara sistematis melakukan upaya pelestarian terhadap benda-benda purbakala, yang saat ini kita golongkan sebagai cagar budaya. seabad lebih sudah perjalanan sebuah lembaga, berkali-kali ganti nama tetapi tetap untuk tujuan yang sama, yaitu mempertahankan cagar budaya beserta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya.
Seiring dengan derap laju pembangunan maka pelestarian cagar budaya saat ini perlu mendapat prioritas karena dianggap mempunyai arti yang sangat penting dalam merekonstruksi kehidupan manusia masa lampau. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) menegaskan bahwa ”Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” yang dijabarkan lebih gamblang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaannya. Warisan budaya bendawi (tangible) dan bukan bendawi (intagible) yang bersifat nilai-nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh. Begitu pentingnya pelestarian cagar budaya dalam upaya memajukan kebudayaan nasional, maka Pemerintah mengeluarkan suatu undang-undang yang dikenal dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang lebih menekankan kepada pelestarian cagar budaya masa yang akan datang, menyesuaikan dengan paradigma baru yang berorientasi pada peran serta masyarakat, desentralisasi pemerintahan, perkembangan, serta tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Untuk itu kewenangan Pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya sangat penting untuk pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
Berikut ini disuguhkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2013 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya Silahkan klik tautan di bawah untuk mengunduh: PERMENDIKBUD 28…
Berikut ini disuguhkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kawasan Sumpang Bita. Silahkan klik tautan di bawah untuk mengunduh: Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan…
Berikut ini disuguhkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Silahkan klik tautan di bawah untuk mengunduh: Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya (MAP)