Direktorat Pelindungan Kebudayaan melaksanakan kegiatan Pendampingan Sinkronisasi Data Cagar Budaya dengan dinas bidang kebudayaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Jawa Tengah dan DI Yogyakarta pada tanggal 22 dan 23 Juni di Solo, Jawa Tengah. Dalam sambutan pembukaan, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta, Ibu Zaimul Azzah, menyampaikan harapannya agar  kegiatan ini dapat menambah pemahaman dasar pendaftaran Cagar Budaya serta menyamakan persepsi mengenai proses pada sistem pendataan Cagar Budaya.

Kegiatan hari pertama, Dewi Yuliyanti selaku Sub-Koordinator Data Warisan Budaya, memaparkan terkait kebijakan dan alur pendaftaran Cagar Budaya. Dalam paparannya, Beliau menyampaikan tentang amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dimana pendaftaran dan penetapan cagar budaya  dimulai dari Kabupaten/Kota. Selain itu beliau juga menyampaikan tentang amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui pelindungan, salah satunya dengan melakukan inventarisasi pendataan Cagar Budaya melalui Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Pendataan DAPOBUD dilakukan secara terintegrasi dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT).

Dewi Yuliyanti selaku Sub-Koordinator Data Warisan Budaya,, memaparkan terkait kebijakan dan alur pendaftaran Cagar Budaya.

Dapobud merupakan peleburan sistem aplikasi dari Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya terdahulu tanpa merubah alur pendaftaran hingga proses penetapannya. Peleburan dimaksudkan untuk memadukan berbagai entitas kebudayaan dalam satu media pendataan.

Selesai pemaparan, dilanjutkan dengan pemaparan data cagar budaya Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta serta diskusi dengan peserta terkait permasalahan kondisi Cagar Budaya di Kabupaten/Kota dan Propinsi. Dari diskusi tersebut diketahui bahwa dalam upaya pelindungan Cagar Budaya diperlukan kerjasama yang erat mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Hari kedua Tim Pokja Inventarisasi dan Pengelolaan Sistem mendampingi peserta yang melakukan praktek pemutakhiran data cagar budaya, dimana peserta dari dinas mengisi formulir sinkronisasi yang telah disediakan. Nantinya data yang sudah diisi akan diintegrasikan ke dalam sistem Dapobud. Pemutakhiran data tersebut bertujuan dalam menyinkronkan data Cagar Budaya yang sudah dilakukan dimasing-masing dinas sehingga didapatkan satu kesatuan data yang valid dan termutakhir.

Beberapa dinas memiliki permasalahan dalam ketersediaan data Cagar Budaya yang dimiliki, dikarenakan dengan banyaknya mutasi pegawai. Tidak adanya proses verifikasi, rekomendasi dan penetapan yang dikarenakan dengan tidak adanya tim ahli maupun anggaran untuk program kegiatan tersebut. Terkendalanya proses penetapan objek yang bukan milik Pemerintah, dikarenakan permasalahan pengelolaan Cagar Budaya pasca penetapan. Dari beberapa permasalahan tersebut perlu dilakukan tindaklanjut dan diskusi bersama antara Kementerian, Lembaga, dan dinas terkait untuk mendapatkan solusi dalam keberlanjutan Pemajuan Kebudayaan.