Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek RI melaksanakan kegiatan Rapat Akhir Tahun Tim Ahli Cagar Budaya Nasional 2022 secara luring di Hotel Kristal, Jakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 12 hingga 15 Desember 2022 dan dihadiri oleh seluruh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), M. Natsir Ridwan Muslim (Koordinator Kelompok Kerja Penetapan), Yosua Adrian Pasaribu (Sub Koordinator Penetapan Cagar Budaya), Fider Tendiardi (Pamong Budaya Dit Pelindungan Kebudayaan), dan seluruh staf Kelompok Kerja Penetapan Direktorat Pelindungan Kebudayaan.

M Natsir Ridwan menyatakan bahwa Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

M Natsir Ridwan selaku Koordinator Kelompok Kerja Penetepan Direktorat Pelindungan Kebudayaan sedang memberikan tanggapan Pada Saat Kegiatan Berlanjut

Penetapan Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya peringkat Nasional akan memberikan kewenangan serta tanggung jawab bagi Pemerintah dalam melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya.

Terdapat sejumlah agenda dalam Rapat Akhir Tahun Tim Ahli Cagar Budaya Nasional 2022, antara lain :

1. Penyempurnaan Draf Naskah Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya;
2. Capaian Kinerja Tim Ahli Cagar Budaya Nasional;
3. Audiensi dengan Direktur Jenderal Kebudayaan dan Direktur Pelindungan Kebudayaan; serta
4. Pembahasan isu-isu strategis terkait pelestarian Cagar Budaya.

Selain itu dipaparkan juga capaian penetapan cagar budaya peringkat nasional tahun 2022 yakni sebanyak 110 naskah yang dikaji dimana terdiri atas 43 naskah kajian yang ditangguhkan dan 67 naskah kajian yang direkomendasikan. Adapun dari 67 naskah tersebut dihasilkan 44 naskah yang direkomendasikan sebagai cagar budaya dan 23 naskah yang direkomendasikan sebagai cagar budaya nasional.

Junus Satrio selaku Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional memberikan tanggapan pada saat kegiatan berlanjut

Dalam rapat ini, Junus Satrio Atmodjo selaku Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional menyatakan bahwa penetapan merupakan langkah pertama dari pelestarian, dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) merupakan ujung tombak dalam proses penetapan. Meski begitu, kita juga masih kekurangan sumber daya TACB di daerah. Saat ini baru 31 provinsi yang memiliki TACB, sedangkan 6 provinsi yakni Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan belum memiliki TACB.

Oleh karena itu diharapkan fungsi TACBN tidak hanya melakukan kajian penetapan dan pemeringkatan Cagar Budaya Nasional namun juga memberikan masukan terkait pelestarian cagar budaya.

Kontributor : Diah Puspita Rini Direktorat Pelindungan Kebudayaan
Editor : Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan