Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan sebanyak 1728 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia sejak tahun 2013 hingga 2022 yang terbagi ke dalam 5 domain. Jumlah tersebut terdiri dari 491 warisan budaya dalam domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan; 440 warisan budaya dalam domain Kemahiran dan Kerajinan Tradisional; 75 warisan budaya dalam domain Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta; 503 warisan budaya dalam domain Seni Pertunjukan; dan 219 warisan budaya dalam domain Tradisi Lisan dan Ekspresi.

Rincian jumlah WBTb pada setiap provinsi dapat dilihat pada peta di atas. Namun, dari 1728 WBTb yang ada, terdapat 17 warisan budaya yang bersatus Warisan Bersama sehingga tidak ikut dipetakan bersama WBTb yang lain. Informasi mengenai Warisan Bersama tersebut dapat dilihat pada tabel yang juga tersedia di dalam infografis di atas.

Silakan unduh berkas di bawah ini untuk melihat Daftar Hasil Penetapan dan Infografis Warisan Budaya Takbenda Tahun 2013-2022

Kontributor: Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan