Dalam rangka penguatan data cagar budaya, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Sinkronisasi dan Pemutakhiran Data Cagar Budaya. Penyelenggaraan kegiatan ini didasari bahwasannya data cagar budaya yang terhimpun dalam sisstem belum selaras dengan data cagar budaya kabupaten/kota, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi.

Selain itu, data cagar budaya yang terurai dalam sistem baik mulai dari pendaftaran, verifikasi, rekomendasi sampai dengan penetapan belum terbarukan, sehingga perlu dilakukan koordinasi secara langsung pada tim pendaftaran cagar budaya kabuapaten/kota untuk melakukan pemutakhiran data cagar budaya.

Pada tanggal 13-14 Juni 2022, Pendampingan Sinkronisasi dan Pemutakhiran Data Cagar Budaya dilaksanakan untuk Provinsi Sulawesi Selatan. Bertempat di Benteng Rotterdam Makassar, kegiatan dihadiri oleh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, diantaranya, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Wajo, Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Bantaeng. Selain dukungan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi, kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Selatan selaku unit pelaksana teknis yang mengampu pelestarian cagar budaya berdasarkan wilayah kerjanya.

Kegiatan dibuka pada Senin 13 Juni pukul 13.00 WITA oleh Ibu Andriyani selaku Kepala Subbagian Tata Usaha BPCB Provinsi Sulawesi. Dalam sambutannya, Ibu Andriyani berkomitmen untuk dapat senantiasa menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah bidang kebudayaan tingkat kabupaten/kota dan provinsi dalam rangka pelestarian cagar budaya di Provinsi Sulawesi Selatan melalui langkah awal dengan menyinkronkan dan memutakhirkan data cagar budaya sesuai dengan kondisi terbaru untuk nantinya bisa digunakan dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.

Selanjutnya, penyampaian materi mengenai Cagar Budaya sebagai Entitas dalam Data Pokok Kebudayaan yang disampaikan oleh Bapak Kosasih Bismantara selaku Pamong Budaya Ahli Madya.

Dalam rangka penghimpunan data kebudayaan secara terpadu, maka data warisan budaya berupa data cagar budaya yang sebelumnya terhimpun dalam sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya dan data warisan budaya tak benda yang terhimpun dalam Sistem Pencatatan Warisan Budaya Takbenda dipadukan dalam sebuah sistem yakni Sistem Data Pokok Kebudayaan.

Sebagai tahap awal pemadanan data, kegiatan ini juga menjadi momentum yang bagus untuk bisa memperbaiki data-data kebudayaan khususnya Cagar Budaya yang dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah bidang kebudayaan di tingkat kabupaten/kota.

Kendala, permasalahan, serta pengalaman yang pernah dialami pemerintah kabupaten/kota terkait pendaftaran cagar budaya tersampaikan melalui sesi diskusi setelah pemaparan. Selain bertujuan untuk menyinkronisasi dan memutakhirkan data cagar budaya, kegiatan ini juga menjadi media saling-silang bertukar pemikiran guna menemukan alternatif penyelesaian permasalahan dan menyebarluaskan informasi mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Hari kedua, tanggal 14 Juni 2022, sesi sinkronisasi dan pemutakhiran data cagar budaya oleh tim pendataan kabupaten/kota. Sinkronisasi bertujuan untuk penyelarasan data penetapan cagar budaya yang dimiliki Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota terkait Penetapan Cagar Budaya dengan data yang ada di dalam sistem data cagar budaya.

Selain sinkronisasi data, pemutakhiran data cagar budaya juga menjadi agenda penting dalam kegiatan kali ini. Pemutakhiran data bertujuan untuk memperbaharui data pendaftaran cagar budaya sesuai dengan kondisi terkini. Pemutakhiran juga dilaksanakan untuk melengkapi formulir pendaftaran cagar budaya yang masih belum sempurna terisi. Hasil pemutakhiran data pendaftaran cagar budaya di harapkan mampu mendukung serta mempercepat atau mendorong proses verifikasi objek cagar budaya oleh tim pendaftaran cagar budaya kabupaten/kota.

Kegiatan Pendampingan Sinkronisasi dan Pemutakhiran Data Cagar Budaya kemudian ditutup pada pukul 16.00 WITA oleh Bapak Kosasih Bismantara. Dalam kalimat penutupannya, beliau menyampaikan bahwa hasil kerja dari seluruh dinas yang membidangi kebudayaan pada Provinsi Sulawesi Selatan selama dua hari ini diharapkan dapat menjadi bahan untuk berbagai pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, penyusunan PPKD, dan penyusunan Indeks Pembangunan Kebudayaan yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Provinsi Sulawesi Selatan menjadi wilayah pertama dalam kegiatan Pendampingan Sinkronisasi dan Pemutakhiran Data Cagar Budaya pada tahun 2022, berikutnya akan dilaksanakan kegiatan Pendampingan Sinkronisasi dan Pemutakhiran Data Cagar Budaya untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Serangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari proses pendampingan persiapan menuju aktivasi sistem Data Pokok Kebudayaan

Kontributor : Putri Prastiwi