Beranda blog

SMAN 7 Purworejo Menuju Cagar Budaya Peringkat Nasional

0

Perwakilan DPRD, Sekretariat Daerah, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah bertandang ke Direktorat Pelindungan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam rangka pengusulan situs SMAN 7 Purworejo menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional. Dalam kesempatan ini, Kelik Susilo Ardani selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo menyerahkan salinan Surat Keputusan Bupati Purworejo tentang Penetapan sebelas objek Cagar Budaya di kompleks SMAN 7 Purworejo sebagai berkas pendukung pengusulan situs SMAN 7 Purworejo menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional. Berkas tersebut diterima langsung oleh Koordinator Kelompok Kerja Penetapan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, M. Natsir Ridwan Muslim.

SMAN 7 Purworejo merupakan eks Hoogere Kweekschool (HKS) Purworejo yang didirikan pada 14 September 1914. Institusi pendidikan ini menjadi sekolah keguruan bumiputra (sekolah guru lanjutan) pertama di Hindia-Belanda. Sekolah ini menjadi tempat menimba ilmu bagi sejumlah tokoh nasional, seperti Otto Iskandar Dinata, R.F. Atmadarsana, Soegarda Poerbakawatja, dan R.M. Isdiman Soerjokoesoemo. Situs SMAN 7 Purworejo yang diusulkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional mencakup Bangunan SMAN 7 Purworejo, Bangunan SMPN 1 Purworejo, bangunan rumah dinas, serta struktur tugu, jalan, dan jembatan di dalam area kompleks SMAN 7 Purworejo.

Kelik Susilo Ardani, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan salah satu wujud penguatan identitas dan peran Kabupaten Purworejo dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Penetapan SMAN 7 Purworejo menjadi Cagar Budaya Budaya Peringkat Nasional diharapkan dapat menguatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian Cagar Budaya yang menjadi jejak peradaban dan sejarah bangsa. M. Natsir Ridwan Muslim selaku Koordinator Kelompok Kerja Penetapan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan menyambut baik pengusulan SMAN 7 Purworejo menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Provinsi Jawa Tengah. Natsir mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai cerminan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penetapan dan pelestarian Cagar Budaya di Indonesia.

Kontributor: Kelompok Kerja Penetapan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan
Editor: Dokumentasi dan Publikasi, Direktorat Pelindungan Kebudayaan

Satu Dekade Tim Ahli Cagar Budaya Nasional

0

Jakarta, 15 Desember 2022 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan menyelenggarakan Rapat Akhir Tahun Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN).

Ketua Junus Satrio Atmodjo menyampaikan, tahun 2022 ini merupakan tahun ke-10 terbentuknya TACBN, dimana masih banyak tugas terkait penetapan dan pelestarian cagar budaya. Hal ini dikarenakan cagar budaya seringkali dalam posisi terancam kelestariannya, baik karena faktor alam maupun manusia. Oleh karena itu, kita memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan pelestarian Cagar Budaya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Junus menuturkan, saat ini baru 31 provinsi yang memiliki Tim Ahli Cagar Budaya sedangkan 6 provinsi yakni Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan belum memiliki tim ahli cagar budaya. Hal ini sangat berpengaruh dalam penetapan cagar budaya di daerah.

“Cagar budaya mempunyai arti penting bagi kebudayaan bangsa sebagai bukti kejayaan masa lalu bukan hanya sebagai jejak budaya bangsa, tetapi juga untuk mengetahui kehidupan masa lalu Bangsa Indonesia. Keberadaannya tidak hanya harus dilindungi, tetapi juga harus dikembangkan melalui berbagai kajian dan promosi, serta dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang bersifat edukatif”, jelas Direktur Pelindungan Kebudayaan Irini Dewi Wanti.

Irini juga menjelaskan potensi cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia tentunya memerlukan kebijakan dalam pelestariannya. Selain merupakan kekayaan budaya bangsa, cagar budaya tidak hanya cukup dilindungi saja. Cagar budaya akan lebih memiliki makna jika dikembangkan dan dimanfaatkan untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid menyatakan bahwa permasalahan strategis terkait penetapan cagar budaya di daerah adalah kurangnya kepedulian masyarakat akan keberadaan cagar budaya dan kurangnya informasi dan publikasi kepada daerah terkait pelindungan dan pelestarian cagar budaya. Upaya pelestarian cagar budaya bukan saja tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Kesadaran masyarakat terhadap pelestarian cagar budaya saat ini masih kurang sehingga banyak masyarakat yang kurang perduli dengan keberadaan cagar budaya bahkan banyak masyarakat yang menjadi pelaku perusakan cagar budaya.

Hilmar Farid Selaku Direktur Jenderal Kebudayaan menyampaikan arahan Rapat Akhir Tahun Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN)

Lebih dari itu, Hilmar menyampaikan pentingnya koordinasi antar lembaga baik dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), dinas-dinas bidang kebudayaan tingkat Provinsi, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait perubahan-perubahan yang terjadi terkait pelestarian cagar budaya. Strategi lain terkait persoalan pelestarian adalah dengan sosialisasi peraturan dan sanksi jika tidak dilestarikan maka akan diturunkan statusnya, sehingga diharapkan daerah akan dapat melestarikan warisan budaya daerahnya.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Judi Wahjudin. “Selain penyebarluasan informasi tentang penetapan cagar budaya, juga harus memperhatikan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan sertifikasi tenaga ahli cagar budaya”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Judi mengapresiasi kinerja TACBN selama satu dekade ini. Pihaknya menyatakan kesiapannya dalam upaya peningkatan kompetensi bagi para pelestari cagar budaya agar dapat menghasilkan tenaga pelestari yang kompeten.

kontributor: Diah Puspita Rini Direktorat Pelindungan Kebudayaan

Sebanyak 1728 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Ditetapkan

0

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan sebanyak 1728 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia sejak tahun 2013 hingga 2022 yang terbagi ke dalam 5 domain. Jumlah tersebut terdiri dari 491 warisan budaya dalam domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan; 440 warisan budaya dalam domain Kemahiran dan Kerajinan Tradisional; 75 warisan budaya dalam domain Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta; 503 warisan budaya dalam domain Seni Pertunjukan; dan 219 warisan budaya dalam domain Tradisi Lisan dan Ekspresi.

Rincian jumlah WBTb pada setiap provinsi dapat dilihat pada peta di atas. Namun, dari 1728 WBTb yang ada, terdapat 17 warisan budaya yang bersatus Warisan Bersama sehingga tidak ikut dipetakan bersama WBTb yang lain. Informasi mengenai Warisan Bersama tersebut dapat dilihat pada tabel yang juga tersedia di dalam infografis di atas.

Silakan unduh berkas di bawah ini untuk melihat Daftar Hasil Penetapan dan Infografis Warisan Budaya Takbenda Tahun 2013-2022

Kontributor: Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan

Rapat Akhir Tahun Tim Ahli Cagar Budaya Nasional 2022

0

Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek RI melaksanakan kegiatan Rapat Akhir Tahun Tim Ahli Cagar Budaya Nasional 2022 secara luring di Hotel Kristal, Jakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 12 hingga 15 Desember 2022 dan dihadiri oleh seluruh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), M. Natsir Ridwan Muslim (Koordinator Kelompok Kerja Penetapan), Yosua Adrian Pasaribu (Sub Koordinator Penetapan Cagar Budaya), Fider Tendiardi (Pamong Budaya Dit Pelindungan Kebudayaan), dan seluruh staf Kelompok Kerja Penetapan Direktorat Pelindungan Kebudayaan.

M Natsir Ridwan menyatakan bahwa Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

M Natsir Ridwan selaku Koordinator Kelompok Kerja Penetepan Direktorat Pelindungan Kebudayaan sedang memberikan tanggapan Pada Saat Kegiatan Berlanjut

Penetapan Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya peringkat Nasional akan memberikan kewenangan serta tanggung jawab bagi Pemerintah dalam melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya.

Terdapat sejumlah agenda dalam Rapat Akhir Tahun Tim Ahli Cagar Budaya Nasional 2022, antara lain :

1. Penyempurnaan Draf Naskah Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya;
2. Capaian Kinerja Tim Ahli Cagar Budaya Nasional;
3. Audiensi dengan Direktur Jenderal Kebudayaan dan Direktur Pelindungan Kebudayaan; serta
4. Pembahasan isu-isu strategis terkait pelestarian Cagar Budaya.

Selain itu dipaparkan juga capaian penetapan cagar budaya peringkat nasional tahun 2022 yakni sebanyak 110 naskah yang dikaji dimana terdiri atas 43 naskah kajian yang ditangguhkan dan 67 naskah kajian yang direkomendasikan. Adapun dari 67 naskah tersebut dihasilkan 44 naskah yang direkomendasikan sebagai cagar budaya dan 23 naskah yang direkomendasikan sebagai cagar budaya nasional.

Junus Satrio selaku Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional memberikan tanggapan pada saat kegiatan berlanjut

Dalam rapat ini, Junus Satrio Atmodjo selaku Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional menyatakan bahwa penetapan merupakan langkah pertama dari pelestarian, dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) merupakan ujung tombak dalam proses penetapan. Meski begitu, kita juga masih kekurangan sumber daya TACB di daerah. Saat ini baru 31 provinsi yang memiliki TACB, sedangkan 6 provinsi yakni Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan belum memiliki TACB.

Oleh karena itu diharapkan fungsi TACBN tidak hanya melakukan kajian penetapan dan pemeringkatan Cagar Budaya Nasional namun juga memberikan masukan terkait pelestarian cagar budaya.

Kontributor : Diah Puspita Rini Direktorat Pelindungan Kebudayaan
Editor : Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan

Puncak Acara Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia Tahun 2022

0

Pada hari Jumat, 9 Desember 2022 telah terlaksana acara puncak Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia Tahun 2022 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Senayan Jakarta. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan ini merupakan kolaborasi dari kegiatan Anugerah Kebudayaan Indonesia serta Penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang telah ditetapkan pada tahun 2022.

Anugerah Kebudayaan Indonesia merupakan salah satu bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah bagi pelaku budaya yang telah mendedikasikan dirinya untuk menghasilkan karya bagi pemajuan kebudayaan. Anugerah Kebudayaan Indonesia 2022 terbagi ke dalam 7 (tujuh) kategori yaitu:

1. Gelar Tanda Kehormatan dari Presiden RI
2. Pelopor dan Pembaru
3. Maestro Seni Tradisi
4. Pelestari
5. Anak dan Remaja
6. Lembaga
7. Media.
Dalam tahap pelaksanaannya, Kemendikbudristek menerima 398 usulan calon penerima yang disampaikan melalui Pemerintah Daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Kebudayaan.

Setelah melalui beberapa tahap, terpilihlah 29 penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia yang terdiri dari perorangan dan kelompok/Lembaga. Dari jumlah tersebut, ada 5 penerima untuk Gelar Tanda Kehormatan dari Presiden RI dan 24 penerima dari Mendikbudristek.

“Misi kebudayaan yang saat ini kita dorong, tidak hanya upaya merawat tradisi peninggalan leluhur, tetapi juga membuatnya terus adaptif dan relevan. Saya ucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya, semoga penghargaan ini dapat menguatkan semangat Bapak/ Ibu semua untuk terus berkarya dan berinovasi untuk Indonesia.” Ungkap Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam sambutannya.

Penyerahan Sertifikat WBTb Indonesia oleh Direktur Jenderal Kebudayaan kepada Gubernur Jawa Barat

Pada acara yang sama, telah dilaksanakan juga penyerahan sertifikat penetapan WBTb Indonesia. Dari 718 usulan yang masuk, sebanyak 200 karya budaya yang akhirnya ditetapkan. Jumlah ini menggenapi seluruh WBTb Indonesia yang telah ditetapkan sejak tahun 2013 menjadi sebanyak 1728 WBTb.

Usulan penetapan WBTb berasal dari pemerintah daerah. Hal ini merupakan bentuk kesadaran dan kehadiran pemerintah daerah untuk ikut serta dalam kerja pemajuan kebudayaan. Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, memberikan apresiasi untuk hal tersebut, dan berharap WBTb sebagai modal untuk menjadi negara adidaya budaya semakin lebih kuat melalui komitmen bersama ini.

Foto Bersama Direktur Jenderal Kebudayaan Kepada Penerima Sertifikat WBTb Indonesia

“Kami berharap hal ini menjadi komitmen bersama dari seluruh pihak dalam pelestarian kebudayaan, melalui kolaborasi pemerintah baik pusat dan daerah dengan masyarakat. Penetapan WBTb ini bukan proses akhir, jangan sampai karena sudah ditetapkan menjadi WBTb kita menjadi terlena. Justru dengan penetapan ini harus menjadi semangat dan tindak lanjut dalam pemajuan kebudayaan.” pesan Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek.

Simak Selengkapnya “Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia Tahun 2022”

Kontributor : Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan

Bincang Santai: Warisan Budaya Takbenda Indonesia menuju ICH UNESCO

0

Pada Kamis, 8 Desember 2022, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan kegiatan “Bincang Santai WBTb Indonesia Menuju ICH” dengan tema Diplomasi Indonesia Menuju Konvensi UNESCO 2003: Pelindungan Warisan Budaya Takbenda. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung A Kompleks Kemdikbudristek tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2022.

Acara bincang santai ini menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai latar belakang berbeda untuk membahas Warisan Budaya Takbenda serta pengusulannya dari berbagai sisi. Para pembicara tersebut di antaranya adalah Dr. Miranda Risang Ayu Palar (Pakar Hukum Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Budaya), Penny Dewi Herasati (Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang, Kementerian Luar Negeri), Prof. Ismunandar (Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO), Dr. Bondan Kanumoyoso, S.S., M.Hum. (Pakar Sejarah, Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia), dan Irini Dewi Wanti (Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Kemdikbudristek). Kegiatan dalam format diskusi panel ini dimoderatori oleh Basuki Teguh Yuwono, S.Sn., M.Sn. (Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda).

Kegiatan bincang santai ini juga diselenggarakan sebagai respon atas meningkatnya kepedulian masyarakat dan komunitas terhadap Warisan Budaya Takbenda. Hal ini disampaikan oleh Judi Wahjudin, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam sambutannya siang tadi.

Judi Wahjudin selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan memberikan sambutan dalam “Bincang Santai WBTb Indonesia Menuju ICH”

“Kita harus mengapresiasi dan bersyukur bahwa perhatian masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dengan pengusulan dan penominasian WBTb begitu marak. Sebelum-sebelumnya sedikit sekali orang yang mengkritisi, mengusulkan, dan merasa hal ini penting.”

Kebudayaan memiliki peran penting dalam diplomasi Indonesia. Konvensi UNESCO Tahun 2003 mengenai Perlindungan Warisan Budaya Takbenda memandang warisan budaya takbenda sebagai warisan hidup (living heritage) yang mampu menjadi kekuatan pendorong bagi dialog antarbudaya sebagai pendekatan alternatif dalam mewujudkan tantangan global seperti pembangunan berkelanjutan. Hal ini dapat menjelaskan bahwa sesungguhnya pendaftaran warisan ICH UNESCO adalah bukan tentang pengakuan kepemilikan atau klaim terhadap asal-usul suatu WBTb.

“Sudah ada pemahaman-pemahaman yang tumbuh bahwa penetapan WBTb atau ICH ini tidak terkait klaim atau paten serta asal-usul, melainkan ini adalah sebuah usaha bersama agar keberlangsungannya bisa tetap lestari dan bermanfaat. Jika kita lihat, kebudayaan ini sangat cair. Batas administratif seperti batas negara terkadang bias dalam bahasa kebudayaan, sehingga banyak produk budaya yang lintas batas. Ini sesuai dengan semangat UNESCO di mana pengusulan-pengusulan didorong untuk berkolaborasi,” ucap Judi.

Hingga kurun waktu 2022, terhitung sebanyak 11.156 karya budaya telah dicatat di dalam daftar warisan budaya takbenda. Dari keseluruhan jumlah tersebut, terhitung 1.728 karya budaya telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Pada tahun 2022 ini sendiri ada sejumlah 200 warisan budaya yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh warisan budaya yang dicatatkan atau diusulkan dapat ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Hal ini berkaitan dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengusulan penetapan WBTb Indonesia, salah satunya terkait kelengkapan dan verifikasi data.

Irini Dewi wanti selaku Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan dalam “Bincang Santai WBTb Indonesia Menuju ICH”

“Belum tentu data yang diusulkan kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat yang mengampu tugas-tugas penetapan WBTb itu sudah lengkap, sudah terverifikasi dengan benar,” ungkap Irini Dewi Wanti, Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan. Beliau menegaskan bahwa pengetahuan mengenai proses pendataan ini harus lebih dulu dipahami sebelum berbicara lebih jauh tentang ICH UNESCO.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami seluk-beluk penetapan WBTb di Indonesia hingga penetapan warisan budaya sebagai ICH UNESCO. Tentunya poin penting yang banyak ditekankan dalam acara ini adalah terkait shared heritage yang ada di masyarakat Asia, terutama Asia Tenggara, bahwasanya kebudayaan merupakan softpower yang mampu menyatukan banyak orang bahkan bangsa. Hal ini tentu akan berhubungan dengan kekuatan diplomasi Indonesia di luar negeri, yang pada akhirnya dapat memperkokoh posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara adidaya budaya.

Kontributor : Urusan Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan

Sebanyak 196 Objek Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional

0

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan sebanyak 196 Objek Cagar Budaya Peringkat Nasional sejak tahun 2013 hingga Oktober 2022. Jumlah tersebut terdiri dari 56 Benda, 63 Bangunan, 13 Struktur, 46 Situs, dan 18 Kawasan. Dari jumlah tersebut, terdapat 2 (dua) Kawasan Cagar Budaya peringkat Nasional yang berada di 2 (dua) wilayah provinsi sekaligus (Jawa Tengah dan DIY), yaitu Borobudur dan Prambanan.

Silakan unduh berkas di bawah ini untuk melihat Daftar Hasil Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional dan Penetapan Status Cagar Budaya Tahun 2013-2022 Berdasarkan Wilayah Provinsi (per-Oktober 2022).

Renstra Direktorat Pelindungan Kebudayaan Tahun 2020-2024

0

Renstra Direktorat Pelindungan Kebudayaan Tahun 2020-2024 digunakan sebagai pedoman dan arah pelindungan kebudayaan yang hendak dicapai pada periode 2020-2024, serta merupakan dasar dan acuan bagi Direktorat Pelindungan Kebudayaan, untuk menyusun (1) Rencana Strategis; (2) Rencana Kerja (Renja) dan RKA-KL; (3) Rencana/Program Pelindungan Kebudayaan; (4) Laporan Tahunan; dan (5) Laporan Kinerja (LAKIN).

Serah Terima Peninggalan Bawah Air Koleksi Negara

0

Sejak bulan Mei tahun 2015 hingga Maret 2017, PT Cosmix Asia telah melakukan kegiatan pengangkatan benda-benda yang diduga cagar budaya di perairan Batu Belobang dan Kijang, Kepulauan Riau. Kegiatan pengangkatan tersebut telah mendapatkan rekomendasi izin untuk mengangkat dari Panitia Nasional Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) tertanggal 9 Februari 2015. Selain itu, Gubernur Kepulauan Riau juga telah memberikan izin pengangkatan BMKT melalui surat keputusan bernomor 503/217.a/set tanggal 31 Maret 2015. Setelah kegiatan pengangkatan telah berjalan 5 tahun yang lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, bertindak sebagai ketua Panitia Nasional BMKT, mengeluarkan surat keputusan nomor B.230/DJPRL.4/TU.330/III/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang Tim Pemilihan Koleksi Negara Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam Hasil Pengangkatan, Blanakan, Provinsi Jawa Barat, Kijang dan Batu Belobang, Provinsi Kepulauan Riau. Menindaklanjuti surat keputusan tersebut, selanjutnya dibuat rencana kegiatan, khususnya pemilihan koleksi negara yang diangkat dari perairan Kijang dan Batu Belobang, Kepulauan Riau di tempat penyimpanannya di Batam yang dilaksanakan dari tanggal 14-18 Maret 2022.

Salah satu Benda Peninggalan Bawah Air Koleksi Negara

Dilakukannya pemilihan terhadap seluruh benda untuk dijadikan koleksi negara didasarkan pada “Pedoman Teknis Pemilihan Benda Cagar Budaya (BCB) Hasil Pengangkatan dari Dasar Laut untuk Koleksi Negara”. Tujuan dilakukannya pemilihan benda menjadi koleksi negara adalah agar negara memiliki contoh dari setiap benda yang berbeda–baik jenis, bentuk, bahan, dan hiasan yang telah diangkat  oleh PT Cosmix Asia dari perairan Batu Belobang dan Kijang. Contoh benda-benda yang sudah dipilih nantinya dimaksudkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, maupun lainnya, selain dari kepentingan ekonomi. Di samping itu, benda-benda koleksi negara ini dapat menjadi data penting bagi upaya mengungkapan kehidupan masa lalu, baik mengenai kemaritiman, maupun aspek-aspek lain terkait masalah benda-benda yang telah ditemukan dan diangkat dari situs tersebut. 

Pemilihan Koleksi Negara di Batam melibatkan Kemendikbudristek (Direktorat Pelindungan Kebudayaan), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen Pengelolaan Ruang Laut dan Ditjen PSDKP) sebagai tim. Saat di tempat penyimpanan di Batam, Tim  melakukan penghitungan benda,  klasifikasi, pemotretan/pendokumentasian, dan pemilihan benda. Benda yang terpilih untuk koleksi negara selanjutnya di-packing untuk dibawa ke Jakarta, yang saat itu sementara disimpan di KKP sampai dilakukannya serah terima.

Serah Terima Benda Peninggalan Bawah Air Koleksi Negara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Serah Terima

Pada hari  Kamis tanggal 24 November 2022, bertempat di Marine Heritage Galery, Gedung Mina Bahari 4, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah berlangsung serah terima benda peninggalan bawah air koleksi negara asal Perairan Batu Belobang dan Perairan Kijang, Kepulauan Riau, dari KKP ke Kemendikbudristek yang disaksikan oleh Direktur PT. Cosmix Asia dan wakil Kementerian Keuangan. Serah terima ditandatangani oleh Direktur jasa Kelautan, Bapak Mithahul Huda dan  Direktur Pelindungan Kebudayaan, Ibu Irini Dewi Wanti.

Jumlah benda koleksi negara yang diserahterimakan sebanyak 147 buah dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Lokasi Pengangkatan Jumlah AwalJumlah Koleksi Negara Jumlah Akhir
1Batu Belobang 10.423 buah111 buah10.312 buah
2Kijang213 buah36 buah177 buah
                              Total10.636 buah147 buah10.489 buah

Kontributor: Lindya Chaerosti (Direktorat Pelindungan Kebudayaan)
Editor: Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan

Focus Group Discussion Draf Hasil Kajian Situs Cagar Budaya Liyangan

0

Situs  Liyangan merupakan cagar budaya berupa kawasan yang di dalamnya terdapat candi dan pemukiman kuno. Berada di lereng timur Gunung Sindoro, tepatnya di permukiman warga Dusun Liyangan, Desa Purbasari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, berjarak sekitar 20 kilometer arah barat laut kota Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam rangka  pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Situs Cagar Budaya Liyangan sebagai situs Cagar Budaya, pada tahun 2022 Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Draf hasil kajian Situs Cagar Budaya Liyangan di Hotel Alyana, Temanggung, Jawa Tengah (22/11/22).

Kegiatan dibuka oleh Sukronedi (Plt. BPK Wilayah X, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah). Sukronedi mengatakan pada pembukaan kegiatan bahwa Situs Liyangan merupakan situs yang kompleks dan sudah ada sejak abad V Masehi, selain itu Situs Liyangan menyimpan jejak erupsi Gunung berapi Sindoro dan mitigasi bencana. Berdasarkan nilai pentingnya penetapan Situs Liyangan berdasarkan:

• SK Bupati Temanggung No. 432/276 Tahun 2018 (tingkat Kabupaten)

• SK Gubernur Jawa Tengah No. 432/30 Tahun 2020 (tingkat Propinsi)

• Situs Cagar Budaya Liangan ini sudah dimasukkan dalam rencana prioritas penetapan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional

Kajian ini melibatkan tenaga ahli dari ilmu arkeologi, antropologi, pariwisata, dan manajemen sumber daya budaya. Saat ini draf hasil kajian telah tersusun, namun perlu adanya diskusi bersama untuk mendapatkan masukan dari peserta FGD agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta nantinya dapat digunakan oleh berbagai pihak.

Focus Group Discussion  dipandu oleh Sri Patmiarsih selaku Koordinator Kelompok Kerja Warisan Budaya dilindungi (Direktorat Pelindungan Kebudayaan) dengan melibatkan narasumber Drs. Sugeng Riyanto, M.Hum. (arkeolog, peneliti ahli madya-BRIN), Putri Novita Taniardi, S.Ant., M.A. (antropolog, peneliti muda-BRIN), Dr. Maria Tri Widayati, S.S., M.Pd. (dosen politeknik API), dan Dr. Agi Ginanjar, S.S., S.E., M.Si. (dosen Manajemen Sumber Daya Budaya-UI) yang menyusun draf Hasil Kajian Pengelolaan Situs Cagar Budaya Liyangan.

Pada kegiatan Focus Group Discussion dibuat komitmen bersama yang ditandatangani semua peserta yang hadir:

1. Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan Situs Cagar Budaya Liyangan melalui upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan

2. Menjamin ketersediaan dana untuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs Cagar Budaya Liyangan

3. Meningkatkan penelitian berwawasan pelestarian di Situs Cagar Budaya Liyangan

4.Menjadikan situs Cagar Budaya Liyangan sebagai bagian dari destinasi pariwisata warisan budaya berkelanjutan yang terpadu

5. Mengembangkan potensi budaya dan alam Situs Cagar Budaya Liyangan dan sekitarnya dalam rangka pelestarian cagar budaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

6. Mendorong terbentuknya lembaga pengelola Situs Cagar Budaya Liyangan

7. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian semua pihak akan nilai penting Situs Cagar Budaya Liyangan

8. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Situs Cagar Budaya Liyangan meliputi aktivitas pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan

Focus group discussion Draf Hasil Kajian Pengelolaan Situs Cagar Budaya Liyangan dihadiri oleh instansi pemerintah Provinsi Jawa Tengah, instansi pemerintah Kabupaten Temanggung, kementerian dan lembaga terkait, komunitas/masyarakat, serta stakeholder terkait yang ada di Desa Purbosari, Desa Tegalrejo, dan Desa Dlimoyo, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung.

Kontributor: Lindya Chaerosti (Direktorat Pelindungan Kebudayaa) 
Editor: Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan