Jakarta, 15 Desember 2022 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan menyelenggarakan Rapat Akhir Tahun Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN).

Ketua Junus Satrio Atmodjo menyampaikan, tahun 2022 ini merupakan tahun ke-10 terbentuknya TACBN, dimana masih banyak tugas terkait penetapan dan pelestarian cagar budaya. Hal ini dikarenakan cagar budaya seringkali dalam posisi terancam kelestariannya, baik karena faktor alam maupun manusia. Oleh karena itu, kita memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan pelestarian Cagar Budaya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Junus menuturkan, saat ini baru 31 provinsi yang memiliki Tim Ahli Cagar Budaya sedangkan 6 provinsi yakni Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan belum memiliki tim ahli cagar budaya. Hal ini sangat berpengaruh dalam penetapan cagar budaya di daerah.

“Cagar budaya mempunyai arti penting bagi kebudayaan bangsa sebagai bukti kejayaan masa lalu bukan hanya sebagai jejak budaya bangsa, tetapi juga untuk mengetahui kehidupan masa lalu Bangsa Indonesia. Keberadaannya tidak hanya harus dilindungi, tetapi juga harus dikembangkan melalui berbagai kajian dan promosi, serta dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang bersifat edukatif”, jelas Direktur Pelindungan Kebudayaan Irini Dewi Wanti.

Irini juga menjelaskan potensi cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia tentunya memerlukan kebijakan dalam pelestariannya. Selain merupakan kekayaan budaya bangsa, cagar budaya tidak hanya cukup dilindungi saja. Cagar budaya akan lebih memiliki makna jika dikembangkan dan dimanfaatkan untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid menyatakan bahwa permasalahan strategis terkait penetapan cagar budaya di daerah adalah kurangnya kepedulian masyarakat akan keberadaan cagar budaya dan kurangnya informasi dan publikasi kepada daerah terkait pelindungan dan pelestarian cagar budaya. Upaya pelestarian cagar budaya bukan saja tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Kesadaran masyarakat terhadap pelestarian cagar budaya saat ini masih kurang sehingga banyak masyarakat yang kurang perduli dengan keberadaan cagar budaya bahkan banyak masyarakat yang menjadi pelaku perusakan cagar budaya.

Hilmar Farid Selaku Direktur Jenderal Kebudayaan menyampaikan arahan Rapat Akhir Tahun Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN)

Lebih dari itu, Hilmar menyampaikan pentingnya koordinasi antar lembaga baik dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), dinas-dinas bidang kebudayaan tingkat Provinsi, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait perubahan-perubahan yang terjadi terkait pelestarian cagar budaya. Strategi lain terkait persoalan pelestarian adalah dengan sosialisasi peraturan dan sanksi jika tidak dilestarikan maka akan diturunkan statusnya, sehingga diharapkan daerah akan dapat melestarikan warisan budaya daerahnya.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Judi Wahjudin. “Selain penyebarluasan informasi tentang penetapan cagar budaya, juga harus memperhatikan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan sertifikasi tenaga ahli cagar budaya”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Judi mengapresiasi kinerja TACBN selama satu dekade ini. Pihaknya menyatakan kesiapannya dalam upaya peningkatan kompetensi bagi para pelestari cagar budaya agar dapat menghasilkan tenaga pelestari yang kompeten.

kontributor: Diah Puspita Rini Direktorat Pelindungan Kebudayaan