Perwakilan DPRD, Sekretariat Daerah, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah bertandang ke Direktorat Pelindungan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam rangka pengusulan situs SMAN 7 Purworejo menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional. Dalam kesempatan ini, Kelik Susilo Ardani selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo menyerahkan salinan Surat Keputusan Bupati Purworejo tentang Penetapan sebelas objek Cagar Budaya di kompleks SMAN 7 Purworejo sebagai berkas pendukung pengusulan situs SMAN 7 Purworejo menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional. Berkas tersebut diterima langsung oleh Koordinator Kelompok Kerja Penetapan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, M. Natsir Ridwan Muslim.

SMAN 7 Purworejo merupakan eks Hoogere Kweekschool (HKS) Purworejo yang didirikan pada 14 September 1914. Institusi pendidikan ini menjadi sekolah keguruan bumiputra (sekolah guru lanjutan) pertama di Hindia-Belanda. Sekolah ini menjadi tempat menimba ilmu bagi sejumlah tokoh nasional, seperti Otto Iskandar Dinata, R.F. Atmadarsana, Soegarda Poerbakawatja, dan R.M. Isdiman Soerjokoesoemo. Situs SMAN 7 Purworejo yang diusulkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional mencakup Bangunan SMAN 7 Purworejo, Bangunan SMPN 1 Purworejo, bangunan rumah dinas, serta struktur tugu, jalan, dan jembatan di dalam area kompleks SMAN 7 Purworejo.

Kelik Susilo Ardani, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan salah satu wujud penguatan identitas dan peran Kabupaten Purworejo dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Penetapan SMAN 7 Purworejo menjadi Cagar Budaya Budaya Peringkat Nasional diharapkan dapat menguatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian Cagar Budaya yang menjadi jejak peradaban dan sejarah bangsa. M. Natsir Ridwan Muslim selaku Koordinator Kelompok Kerja Penetapan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan menyambut baik pengusulan SMAN 7 Purworejo menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Provinsi Jawa Tengah. Natsir mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai cerminan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penetapan dan pelestarian Cagar Budaya di Indonesia.

Kontributor: Kelompok Kerja Penetapan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan
Editor: Dokumentasi dan Publikasi, Direktorat Pelindungan Kebudayaan