Situs  Liyangan merupakan cagar budaya berupa kawasan yang di dalamnya terdapat candi dan pemukiman kuno. Berada di lereng timur Gunung Sindoro, tepatnya di permukiman warga Dusun Liyangan, Desa Purbasari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, berjarak sekitar 20 kilometer arah barat laut kota Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam rangka  pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Situs Cagar Budaya Liyangan sebagai situs Cagar Budaya, pada tahun 2022 Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Draf hasil kajian Situs Cagar Budaya Liyangan di Hotel Alyana, Temanggung, Jawa Tengah (22/11/22).

Kegiatan dibuka oleh Sukronedi (Plt. BPK Wilayah X, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah). Sukronedi mengatakan pada pembukaan kegiatan bahwa Situs Liyangan merupakan situs yang kompleks dan sudah ada sejak abad V Masehi, selain itu Situs Liyangan menyimpan jejak erupsi Gunung berapi Sindoro dan mitigasi bencana. Berdasarkan nilai pentingnya penetapan Situs Liyangan berdasarkan:

• SK Bupati Temanggung No. 432/276 Tahun 2018 (tingkat Kabupaten)

• SK Gubernur Jawa Tengah No. 432/30 Tahun 2020 (tingkat Propinsi)

• Situs Cagar Budaya Liangan ini sudah dimasukkan dalam rencana prioritas penetapan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional

Kajian ini melibatkan tenaga ahli dari ilmu arkeologi, antropologi, pariwisata, dan manajemen sumber daya budaya. Saat ini draf hasil kajian telah tersusun, namun perlu adanya diskusi bersama untuk mendapatkan masukan dari peserta FGD agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta nantinya dapat digunakan oleh berbagai pihak.

Focus Group Discussion  dipandu oleh Sri Patmiarsih selaku Koordinator Kelompok Kerja Warisan Budaya dilindungi (Direktorat Pelindungan Kebudayaan) dengan melibatkan narasumber Drs. Sugeng Riyanto, M.Hum. (arkeolog, peneliti ahli madya-BRIN), Putri Novita Taniardi, S.Ant., M.A. (antropolog, peneliti muda-BRIN), Dr. Maria Tri Widayati, S.S., M.Pd. (dosen politeknik API), dan Dr. Agi Ginanjar, S.S., S.E., M.Si. (dosen Manajemen Sumber Daya Budaya-UI) yang menyusun draf Hasil Kajian Pengelolaan Situs Cagar Budaya Liyangan.

Pada kegiatan Focus Group Discussion dibuat komitmen bersama yang ditandatangani semua peserta yang hadir:

1. Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan Situs Cagar Budaya Liyangan melalui upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan

2. Menjamin ketersediaan dana untuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs Cagar Budaya Liyangan

3. Meningkatkan penelitian berwawasan pelestarian di Situs Cagar Budaya Liyangan

4.Menjadikan situs Cagar Budaya Liyangan sebagai bagian dari destinasi pariwisata warisan budaya berkelanjutan yang terpadu

5. Mengembangkan potensi budaya dan alam Situs Cagar Budaya Liyangan dan sekitarnya dalam rangka pelestarian cagar budaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

6. Mendorong terbentuknya lembaga pengelola Situs Cagar Budaya Liyangan

7. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian semua pihak akan nilai penting Situs Cagar Budaya Liyangan

8. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Situs Cagar Budaya Liyangan meliputi aktivitas pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan

Focus group discussion Draf Hasil Kajian Pengelolaan Situs Cagar Budaya Liyangan dihadiri oleh instansi pemerintah Provinsi Jawa Tengah, instansi pemerintah Kabupaten Temanggung, kementerian dan lembaga terkait, komunitas/masyarakat, serta stakeholder terkait yang ada di Desa Purbosari, Desa Tegalrejo, dan Desa Dlimoyo, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung.

Kontributor: Lindya Chaerosti (Direktorat Pelindungan Kebudayaa) 
Editor: Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan