You are currently viewing Evaluasi Pengendalian Pemanfaatan di Situs Benteng Balangnipa dan Batu Pake Gojeng

Evaluasi Pengendalian Pemanfaatan di Situs Benteng Balangnipa dan Batu Pake Gojeng

Kabupaten Sinjai memiliki potensi tinggalan Cagar Budaya yang cukup banyak biasa dan beberapa diantaranya telah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Dua diantaranya adalah Benteng Balangnipa dan Situs Batu Pake Gojeng.


Situs Benteng Balangnipa terletak di Jl. Sungai Tangka No.1, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya pada tanggal 4 Oktober 1999 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Benteng yang didirikan pada tahun 1557 oleh Tellulimpoe ini pernah dikuasai oleh VOC dan dijadikan sebagai benteng pertahanan. VOC juga mendirikan bangunan berarsitektur khas Eropa yang masih bertahan hingga kini. Didalam Benteng Balangnipa terdapat Museum Daerah Kabupaten Sinjai yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan beberapa gedung lainnnya sering digunakan oleh masyarakat, komunitas atau masyarakat untuk berkegiatan.


Situs Batu Pake Gojeng beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai telah ditetapkan menjadi Situs Cagar Budaya pada tanggal 4 Oktober 1999 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Situs Batu Pake Gojeng terletak di atas puncak bukit dan merupakan tempat pemakaman Raja-Raja Batu Pake Gojeng dan Keluarganya. Memasukii Situs Batu Pake Gojeng, pengunjung harus membayar retribusi yang telah ditetapkan oleh Bupati Sinjai sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 19 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Retribusi tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah Sinjai.


Kedua Situs ini telah dimanfaatkan baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat. Pemanfaatan dari berbagai aspek dan bentuk, sedikit banyak mempengaruhi aspek keterawatan dan kelestarian cagar budaya. Disisi lain, perintah Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya terkait pemanfaatan Cagar Budaya, memberikan ruang yang cukup besar bahkan diarahkan kepada peran peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dalam pelaksanaan Undang-Undang cagar budaya tersebut, khususnya Balai Pelestarian Cagar Budaya, merealisasikan dengan pemberian izin dan rekomendasi pemanfaatan objek/situs cagar budaya, dengan mencantumkan acuan/aturan dan ketentuan teknis dalam pemanfaatan cagar budaya. Akan tetapi, terkadang terdapat ketidakselarasan antara ketentuan aturan dan pelaksanaan pemanfaatan.


Oleh karenanya, Tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Evaluasi Pengendalian Pemanfaatan di Situs Benteng Balangnipa dan Situs Batu Pake Gojeng, Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 12-16 Agusus 2020. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun naskah evaluasi pengendalian Pemanfaatan di Situs Benteng Balangnipa dan Batu Pake Gojeng. Sementara tujuannya adalah untuk mengidentifikasi bentuk pemanfaatan; menganalisis bentuk pemanfaatan; dan menyusun hasil evaluasi pemanfaatan di Situs Benteng Balanipa dan Batu Pake Gojeng. Pada kegiatan ini dilakukan observasi, pengumpulan data pemanfaatan, wawancara dengan pemerintah daerah dan masyarakat, dan penyusunan naskah evaluasi pengendalian pemanfaatan.