Acuan Penanganan Kepurbakalaan Indonesia

logo-cagar-budayaSejarah panting mengenai Acuan Kepurbakalaan di Indonesia, dimulai sejak tahun 1931, yaitu Monumen Ordonantie.

Monumen Ordonantie tahun 1931, penanganannya fokus pada Monumen Purbakala, sehingga tinggalan purbakala yang bukan monumen kurang mendapat perhatian. Tahun 1985 Pemerintah Indonesia membuat Juknis Penanganan Tinggalan Kepurbakalaan, yang menjadi acuan sementara dalam penanganan kepurbakalaan.

Selanjutnya, Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Penekanan Undang-Undang ini pada penanganan Purbakala dengan kategori Benda. Sedangkan penanganan situs dan kawasan purbakala belum diatur dan masih bersifat sentral.

Kemudian yang digunakan saat ini adalah, Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2010 tentang  Cagar Budaya. Pengaturan menekanlan pada keseluruhan kategori Cagar Budaya, berupa Benda, Struktur, Bangunan, Situs dan Kawasan. Pada Undang-Undang ini penanganan diatur secara desentralisasi.