You are currently viewing Sosialisasi Larangan Merokok di Kawasan Cagar Budaya

Sosialisasi Larangan Merokok di Kawasan Cagar Budaya


Fort Rotterdam-Dinas Kesehatan bersama Kejaksaan, Kepolisian dan Satpol PP kota Makassar mengunjungi Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan dalam rangka sosialisai larangan merokok di tempat kerja dan kawasan publik khususnya Fort Rotterdam yang ramai pengunjung

Sidak yang dilakukan Dinas kesehatan dan Kejaksaan dan Satpol PP Kota Makassar merupakan pengawasan implementasi dari perda nomor 4 tahun 2013 tentang larangan merokok di tempat kerja serta kawasan publik seperti di situs cagar budaya Fort Rotterdam Makassar.(30/1/2020).

“Bagi perokok yang terjaring di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dikenakan sanksi denda bagi pelanggar untuk pribadi minimal Rp. 50.000,- dan pengusaha minimal Rp.1.000.000,- atau kurungan 3 hari penjara karena ini merupakan sosialisasi maka di kena tindak pidana ringan (tipiring)” Papar Rusdi, SH.

Di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan kota Makassar mengharapkan agar di tempat kerja dan ruang publik tersedia tempat khusus merokok sehingga orang yang beraktivitas  merasa nyaman sebab terbebas dari polusi asap dan sampah puntung rokok.(dokpub).

Penulis: Jamaluddin