Jawa Barat – Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbudristek RI baru-baru ini menggagas perlunya penyusunan Kajian Pengelolaan Situs Cagar Budaya Nasional Gunung Padang. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi pola pengelolaan Situs Cagar Budaya Nasional Gunung Padang secara terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dengan memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian cagar budaya yang bermuara pada kepentingan masyarakat luas dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2022 ini meliputi kunjungan lapangan ke Situs Gunung Padang, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah setempat, dan diskusi kelompok terpumpun dengan pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar Gunung Padang. Koordinasi dilakukan melalui kunjungan dan audiensi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cianjur, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur, Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Cianjur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Kantor Kecamatan Campaka, dan Kantor Desa Karyamukti. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menggali lebih dalam informasi dan data yang akan digunakan sebagai acuan penyusunan naskah.
Pada salah satu kunjungan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur, Iwan, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata menginformasikan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA), data kunjungan ke Situs Gunung Padang, dan program pengembangan destinasi wisata dan potensi wisata yang ada di Kabupaten Cianjur. Data potensi objek, lokasi, jarak, dan keterjangkauan objek diperlukan untuk melihat kemungkinan apakah potensi-potensi yang ada di sekitar Gunung Padang dapat dijadikan satu sirkulasi kunjungan sehingga nantinya dapat mengurai arus kunjungan wisata ke Gunung Padang. Hal ini dinilai penting demi menjaga kelestarian Situs Gunung Padang. Lebih jauh lagi Iwan menjelaskan bahwa saat ini Disbudpar sedang membangun aplikasi yang di dalamnya akan terdapat informasi pariwisata di Kabupaten Cianjur, termasuk fitur booking tiket daring. Dia juga menambahkan bahwa ada rencana pengelolaan Tradisi Karinding di sekitar Situs Gunung Padang sesuai dengan masukan masyarakat. Tentu saja sinergi para pemangku kepentingan ini diperlukan demi kelestarian dan terlindunginya Situs Gunung Padang.
Mengunjungi langsung Situs Cagar Budaya Nasional Gunung Padang juga menjadi agenda pengumpulan data bahan naskah kajian. Dalam kesempatan tersebut, tim kajian merumuskan rekayasa alur kunjungan wisatawan agar Situs Gunung Padang tetap terjaga kelestariannya dan meminimalisasi kerusakan di area situs. Kunjungan ini juga menyasar pada kondisi sarana dan prasarana yang ada di lokasi, identifikasi potensi destinasi lain di sekitar situs baik berupa destinasi wisata berbasis alam maupun budaya, dan survey kepada masyarakat setempat tentang paradigma masyarakat terhadap Situs Gunung Padang dan bagaimana harapan mereka ke depan.
Penghujung kegiatan kunjungan ini adalah Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dengan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan Situs Gunung Padang, yang diselenggarakan pada 1 September 2022. Beberapa usulan diberikan oleh peserta diskusi, salah satunya usulan oleh perwakilan budayawan mengenai pembentukan Badan Pengelola Situs Gunung Padang yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam DKT yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut para undangan juga bertukar pikiran dan informasi terkait pengelolaan Situs Gunung Padang saat ini serta rencana-rencana ke depan. Subkelompok Kerja Warisan Budaya Dilindungi, Abi Kusno pada penutupan kegiatan menyampaikan harapan agar kegiatan seluruh pemangku kepentingan beserta komunitas dan masyarakat dapat bersinergi dalam pengelolaan Situs Gunung Padang sehingga dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya untuk masyarakat.
Muara kegiatan ini nantinya adalah terbitnya sebuah naskah akademik yang juga memuat rencana aksi sehingga harapannya bisa dijadikan rujukan bagi pembuat kebijakan di tingkat pusat maupun daerah. Penyusunan naskah ini melibatkan 4 (empat) narasumber dari kalangan para ahli, yaitu Lutfi Yondri dari BRIN (ahli manajemen sumber daya budaya), Roby Ardiwidjaja dari BRIN (ahli bidang pariwisata berbasis budaya), R. Widiati dari Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (arkeolog), dan Dede Tresna Wiyanti Asosiasi Antropolog Indonesia (antropolog).
Kontributor: Asri Cahyani Dokumentasi dan Publikasi
Direktorat Pelindungan Kebudayaan