Jakarta–Tahun ini Direktorat Pelindungan Kebudayaan menetapkan empat Standar Pelayanan. Penetapan ini didasarkan atas amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  Bahwa sebagai upaya penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan untuk mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan. 

Direktorat Pelindungan Kebudayaan, sebagai instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang pelindungan kebudayaan, menetapkan Standar Pelayanan berdasarkan regulasi yang berlaku dengan tujuan optimalisasi pelayanan kepada para stakeholder bidang kebudayaan.  Empat Standar Pelayanan yang telah disusun dan disahkan tersebut adalah:

1.  Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Membawa Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) ke Luar Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
2.  Standar Pelayanan Rekomendasi Pemberian Nomor Pendaftaran Nasional Museum
3.  Standar Pelayanan Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional
4.  Standar Pelayanan Rekomendasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia

Standar Pelayanan ini nantinya menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat/stakeholder dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Kontributor: Dini F