Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek RI melaksanakan pelaporan tugas dalam rangka hasil kunjungan lapangan koordinasi pemasangan tanda pelindungan umum Hukum Humaniter Internasional di Borobudur dan Prambanan yang berlangsung pada 31 Agustus–2 September 2022. Kegiatan ini menindaklanjuti surat Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Nomor B-2572/HK.02.02/08/2022 tanggal 26 Agustus 2022 perihal Tindak Lanjut Penetapan Status Pelindungan Pada Cagar Budaya di Indonesia, bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Den Haag 1954 yang mana dalam konvensi tersebut diamanatkan bahwa Pemerintah Indonesia memberikan penandaan (marking) terhadap benda-benda budaya yang dimiliki sebagai bagian dari bentuk penghormatan Hukum Humaniter Internasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna memastikan tanda pelindungan yang ada di Kawasan Candi Borobudur dan Candi Prambanan sesuai dengan aturan hukum internasional yang berlaku, maka Ditjen Kebudayaan secara  bersama-sama dengan KemenkumHAM c.q. Ditjen Administrasi Hukum Umum c.q. Dit Otoritas Pusat Hukum Internasional, Kemenko Polhukam C.q. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM c.q. Asdep Koordinasi Bidang Hukum Internasional bertindak sebagai anggota tim PANTAP Hukum Humaniter Internasional perlu melakukan penggantian tanda pelindungan khusus menjadi tanda pelindungan umum pada kawasan candi yang dimaksud. Penggantian tanda pelindungan dari khusus menjadi umum telah dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang relevan khususnya dalam hukum internasional.

Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan K/L terkait  bersama dengan PANTAP Hukum Humaniter. Sebagai langkah lanjutan, tim juga menyiapkan persyaratan register yaitu logo perlindungan khusus yang terdaftar dan disetujui dalam  international register of cultural property under special protection. Kegiatan ini akan dipimpin oleh KemenkoPolhukam. Sejauh ini belum ada pendaftaran dan penerimaan untuk hal tersebut. Dirjen Kebudayaan juga didorong untuk segera menyiapkan instrumen hukum nasional pelindungan benda budaya dalam masa damai dan konflik bersenjata dalam rangka persiapan ratifikasi Protokol 2 (pelindungan yang dipertinggi).

Komtributor: Aryudhi Saputra
Direktorat Pelindungan Kebudayaan
Penyunting Naskah: Dokumentasi dan Publikasi
Direktorat Pelindungan Kebudayaan