Laporan Kinerja Tahun 2021
Direktorat Pelindungan Kebudayaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka Direktorat Pelindungan Kebudayaan menyusun Laporan Kinerja Tahun 2021.
Laporan Kinerja merupakan wujud pertanggungjawaban Direktorat Pelindungan Kebudayaan atas pencapaian sasaran strategis sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kinerja. Laporan kinerja ini juga merupakan upaya perbaikan dan penyempurnaan dari tahun sebelumnya, hasil kerja keras seluruh kelompok kerja Direktorat Pelindungan Kebudayaan, serta bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam kerangka tata pemerintahan yang baik (good governance).