Halo Sahabat Budaya 😊
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Cagar Budaya dan Undang Undang Pemajuan Kebudayaan dengan tema “Merdeka Belajar Merdeka Bebudaya: Kenali, Lestarikan, dan Majukan Kebudayaan Indonesia.”
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga hari pada tiga sekolah yakni SMAN 1 Maros, SMKN 1 Maros, dan SMAS Pratama Maros.
Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap upaya-upaya pelestarian yang diamanahkan dalam Undang-Undang Cagar Budaya & Pemajuan Kebudayaan.