Konservasi Rumah Adat Kollo-kollo di Toraja Utara

Halo, Sahabat Budaya! ☺️
Tahukah kamu, Rumah Adat Kollo-kollo telah berusia 200 tahun lebih lohh 🔥 yang berada di Jalan Poros Balusu, Kelurahan Balusu, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Tim Kerja Perawatan dan Konservasi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX telah melaksanakan Konservasi Rumah Adat Kollo-Kollo pada tanggal 21 April s.d. 03 Mei 2024.

Kegiatan konservasi diawali dengan rapat persiapan. Selanjutnya, didokumentasi sebelum adanya perlakuan konservasi. Adapun sasaran bangunan yang akan dikonservasi yaitu 3 Tongkonan dan 3 Alang pada Kompleks Perkampungan Tua Kollo-Kollo.

Tahapan pelaksanaan konservasi Rumah Adat Kollo-Kollo dimulai dari memindahkan benda koleksi yang ada dalam Rumah ke tempat yang lebih aman. Selanjutnya, pembersihan mekanis kering menggunakan sapu ijuk, sapu lidi, kuas dan Vacum Cleaner. Kemudian dilakukan penyemprotan bahan anti rayap pada seluruh komponen kayu rangka atap, dinding, dan tiang Rumah Adat. Pada komponen lantai penanganannya dilakukan dengan pengolesan larutan ekstrak cengkeh-tembakau. Selain itu, dilakukan Tindakan preventif untuk mencegah rayap tanah ke bangunan dengan menginjeksikan larutan bahan anti rayap mengelilingi bangunan yang menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan.