Pendataan Objek Pemajuan Kebudayaan dan Aset Cagar Budaya di Wilayah Masyarakat Adat di Kabupaten Bulukumba

Halo, Sahabat Budaya! ☺️

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX telah melaksanakan Pendataan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan Aset Cagar Budaya, baik bergerak dan tidak bergerak (CB/ ODCB) di Wilayah Masyarakat Adat di Kabupaten Bulukumba. Masyarakat adat tersebut adalah Suku Kajang yang telah hidup secara turun menurun dari ratusan tahun yang lalu.

Kegiatan ini dilakukan dari tanggal 25 s.d. 29 Oktober 2023, oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat melalui BPK Wil. XIX. Bertujuan untuk mengumpulkan data dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan. Pengumpulan data primer melalui wawancara narasumber dan mengamati langsung terkait CB/ ODCB dan OPK di masyarakat Adat Kajang Kabupaten Bulukumba.