Zonasi Situs Liyangan

0
1000

Situs Liyangan terletak di Dusun Liangan, Desa Purbosari, Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung. Dusun Liangan terletak di lereng Gunung Sindoro. Penemuan situs Liyangan diawali oleh laporan masyarakat yang kemudian ditinjau oleh Balai Arkeologi Yogyakarta pada tahun 2000. Temuan yang dilaporkan berbentuk struktur balok-balok batu dan membentuk konstruksi yang diduga berkaitan dengan masa peradaban Mataram Kuna.

Pada 2008 lahan di atas perkampungan Dusun Liangan dijadikan lokasi galian Tipe C, pada akhir 2008 ditemukan data arkeologi berupa talud, komponen bangunan candi, arca, yoni, dan fragmen artefak keramik maupun tembikar. Tahun-tahun selanjutnya kegiatan penelitian dan pemugaran hingga pembuatan masterplan pelestarian telah dilakukan oleh Kemendikbudristek.

Salah satu titik terpenting dalam pelestarian Situs Liyangan adalah penetapannya sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten berdasarkan SK Bupati Temanggung No. 432/276 Tahun 2018. Tindak lanjut dari penetapan Situs Liyangan sebagai Cagar Budaya adalah zonasi. Berdasarkan UU 11 Tahun 2020, sistem zonasi merupakan bentuk pelindungan Cagar Budaya dengan menetapkan batas-batas keluasan dan pemanfaatan ruang. Fungsi dari sistem zonasi adalah mengatur fungsi ruang pada Cagar Budaya baik vertikal maupun horizontal.

Pada 2021, berdasarkan permintaan dari Bupati Temanggung, Kemendikburistek melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan bersama dengan BPCB Jawa Tengah melakukan zonasi Situs Liyangan. Kegiatan kajian zonasi di Situs Liyangan melibatkan narasumber dari berbagai disiplin ilmu, yaitu Bapak Andi Putranto (Arkeologi UGM), Bapak Chaidir Ashari (Arkeologi UI), Bapak Marselinus Nirwan (Planologi Universitas Trisakti), dan Bapak Transpiosa Riomandha (Antropologi UGM). Selain narasumber tersebut, terdapat juga tim pemetaan yang dilibatkan untuk memenuhi kebutuhan peta dalam pembuatan zonasi.

Kajian zonasi yang telah dilakukan pada 6 – 11 September 2021 meliputi kajian pada tiga aspek, yaitu arkeologi, antropologi, dan keruangan. Kajian arkeologi dilakukan dengan mengamati benda, struktur, dan situs yang telah ditemukan dan dipugar serta potensi-potensi temuan dan ancaman yang ada di sekitar Situs Liyangan. Kajian antropologi dilakukan dengan menggali warisan budaya tak benda serta berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menggali potensi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang hidup di masyarakat sekitar Situs Liyangan. Terakhir kajian keruangan dilakukan dengan pengecekan dan pengamatan terhadap batas-batas yang telah ditentukan sebelumnya dan melakukan pendalaman batas-batas delineasi dan zonasi berdasarkan pengamatan dan masukan dari kajian arkeologis dan antropologis.

Hasil dari kajian ini akan ditindaklanjuti menjadi dokumen utuh yang akan dipaparkan pada FGD Zonasi Liyangan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder. Kegiatan FGD Zonasi Liyangan direncanakan pada November 2021.

Bapak Transpiosa Riomandha (Tim Antropologi) sedang melakukan kajian antropologi ke masyarakat sekitar Situs Liyangan
Bapak Transpiosa Riomandha (Tim Antropologi), Ibu Sri Patmiarsi (Direktorat Pelindungan Kebudayaan), Bapak Andi Putranto (Tim Arkeologi) sedang memperhatikan penjelasan pembuatan tempat penyimpanan tembakau
Bapak Andi Putranto dan Bapak Chaidir Ashari (Tim Arkeologi) sedang mengamati tulisan kuno
Tim Kajian Zonasi Liyangan sedang melakukan pengecekan batas-batas keruangan situs