Jakarta, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman — Subdirektorat Registrasi Nasional bersama Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) menggelar Sidang Kegiatan Penetapan Cagar Budaya Nasional yang pertama di ruang sidang Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Museum. Rapat perdana itu dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, Direktorat Warisan Budaya Dunia, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, dan Tim Penyusun Naskah Nominasi Warisan Dunia Ombilin Sawahlunto. Persidangan akan dilakukan empat hari, dari Kamis (25/4) sampai Minggu (28/4). Rangkaian kegiatan penetapan diawali dengan pra-sidang TACBN melalui Rapat Koordinasi sekaligus penyerahan SK Mendikbud tentang Pembentukan TACBN oleh Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid, Rabu lalu (24/4).

Rapat hari pertama diadakan di ruang sidang Direktorat Pelestarian Cagar Budaya, Kompleks Kemendikbud, Jakarta. Sesi pertama membahas tentang persiapan Kawasan Cagar Budaya Industri Batubara Ombilin di Sumatera Barat yang akan dijadikan kawasan cagar budaya peringkat nasional. Tim ahli melakukan pematangan naskah rekomendasi pemeringkatan cagar budaya nasional. Tak hanya tingkat nasional, kawasan ini nantinya akan diusulkan ke UNESCO agar diangkat menjadi cagar budaya warisan dunia.

Kawasan Cagar Budaya Industri Batubara Ombilin, Sumatera Barat

Wilayah Ombilin adalah kawasan pertambangan yang dulunya dikelola oleh pemerintah Belanda. Adapun objek yang termasuk di dalamnya adalah fasilitas pertambangan, infrastruktur perkeretaapian, dan pelabuhan di Teluk Bayur. Luasnya meliputi tujuh kabupaten, sangat luas mengingat jarak dari Ombilin menuju Teluk Bayur cukup jauh, melintasi wilayah perbukitan dan hutan.

Pengeksploitasian batu bara di Ombilin dimulai pada tahun 1858, ketika seorang Belanda bernama De Groot menemukan deposit batu bara di cekungan Ombilin. Penemuan itu tentu sangat menarik minat pemerintah Belanda, karena batu bara merupakan komoditas dan sumber energi yang sangat penting kala itu. Melimpahnya batu bara dari Ombilin berdampak besar pada pembangunan sektor ekonomi, transportasi, telekomunikasi, pendidikan, kesehatan, peribadatan, hingga kini menjadi sebuah kota.

Satu abad lebih batu bara di kawasan itu digerus demi memompa pembangunan infrastruktur di Indonesia, terutama di Sumatera Barat. Saat ini tambang sudah tidak beroperasi, namun tinggalan sejarah itu perlu dilestarikan. Jejak pertambangan seluas 268,18 hektar itu terdiri dari dua puluh lebih situs cagar budaya. Sebagai salah satu tambang batu tua di Indonesia, kawasan Ombilin bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Rapat akan Dilanjutkan di Serang, Banten

Bertempat di Hotel Horison Forbis, TACBN akan lanjutkan sidang kajian Penetapan Cagar Budaya Nasional. Ada beberapa cagar budaya yang akan dibahas, di antaranya Kota Lama Semarang, Hiasan Garudeya, Kompleks Makam Sunan Bonang, Kompleks Masjid dan Makam Kotagede, Uma Lengge, dan Candi Dadi.

Selain berembuk di ruang rapat, pada hari ke-3 TACBN akan terjun langsung ke Titik Nol Jalan Pos Anyer Panarukan untuk melakukan kajian di lapangan. Sidang Kajian TACBN akan diadakan setiap bulannya di tahun 2019 sejak April di kota-kota yang berbeda.

Baca juga:

Subdit PTCBM Gelar Sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya yang Kedua di Jakarta

Sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Pertama pada 2019 Digelar di Jakarta

Pemerintah Daerah Wajib Membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Daerah