Jakarta, Dit. PCBM — Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum 2 April lalu di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II. Kegiatan bertujuan untuk mensosialisasikan kepada museum, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, akademisi, komunitas dan seluruh pemangku kepentingan bidang permuseuman mengenai peraturan penyelenggaraan museum di Indonesia. Adapun narasumber sosialisasi tersebut adalah Fitra Arda (Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman), Dedah Rufaedah Sri Handari (Kasubdit Permuseuman), Hari Wibawa (Kepala Subdit Pariwisata, Industri, dan Perdagangan, Bappeda Provinsi Sumatera Selatan), dan Cyntia Handi (Kepala Museum Gubug Wayang).

Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan Siti Sumiatul (PLT Kepala Dinas Kota Palembang) dan Ahmad Munajib (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan). Siti Sumiatul menyampaikan bahwa Kota Palembang telah menyusun PPKD yang nantinya akan sangat membantu pengembangan kebudayaan dan permuseuman. Ahmad Munajib menambahkan bahwa pemajuan kebudayaan sangat sesuai dengan misi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang ingin menjadikan kebudayaan sebagai sentral ekonomi masyarakat. Pengembangan kebudayaan bukan hanya urusan pemerintah, komunitas-komunitas penggiat kebudayaan juga memiliki andil besar.

Fitra Arda menjelaskan bahwa museum merupakan salah satu sarana yang dapat memajukan kebudayaan. Beliau memberi contoh Istana Pagaruyung yang kini menjadi sumber ekonomi masyarakat yang berbasis wisata budaya. Sesuai UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan, museum hendaknya menjadi pilar untuk pemajuan 10 objek kebudayaan. Museum merupakan ruang publik, sehingga museum betul-betul dirasakan oleh masyarakat. “Museum harus berkembang, museum lebih dari sekadar gedung penyimpan artefak saja”, tegasnya.

Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2015 tentang Museum

Ada empat dasar hukum yaitu UU Cagar Budaya, UU Pemerintahan Daerah, UU Pemajuan Kebudayaan, PP Museum. Di dalam PP No. 66 disebutkan bahwa museum bertugas untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengkomunikasikan kepada masyarakat. Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disebutkan bahwa sasaran untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dalam upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya. Strategi yang dikembangkan untuk museum adalah peningkatan pengelolaan museum untuk edukasi dan rekreasi.

Tak hanya soal PP No. 66, diskusi juga membahas tentang museum di mata generasi milenial yang menganggap museum tidak menarik, tidak komunikatif, dan tidak menantang. Problem ini menjadi tantangan untuk museum untuk terus mengevaluasi diri dari program-program yang sudah dijalankan. Generasi milenial harus dirangkul, dibuatkan program untuk “memviralkan” museum.

Dedah Rufaedah, menjelaskan terkait kelembagaan museum, pendirian museum, pendaftaran museum, hingga standardisasi museum. Pengelolaan museum SDM Museum, pada museum terdapat tenaga teknis dan tenaga administrasi. Tenaga teknis terdiri dari kurator, edukator, konservator, penata pameran, register, dan tenaga humas pemasaran.

Selanjutnya Hari Wibawa memaparkan pertumbuhan ekonomi sektor pariwisata dan kebudayaan yang belum memuaskan. Indeks pembangunan manusia juga belum sesuai harapan. Kedua hal ini Pembangunan 5 tahun ke depan akan mengarah ke pemerataan.

Cyntia Handi pada awal paparannya memperkenalkan Museum Gubud Wayang yang merupakan museum perorangan atau swasta di Mojokerto. Museum ini berdiri atas dasar pemikiran untuk menyatukan Indonesia hanya bisa melalui budaya. Langkah awal adalah mengenal, baru kemudian mencintai, dan memiliki. Fokus Museum Gubug Wayang adalah menjadi ruang publik, bukan sekedar menyimpan artefak. Museum ini merupakan museum tematik. Museum ini juga melaksanakan program museum temporer bekerja sama dengan instansi pendidikan, universitas, lurah, dan lainnya. Walaupun museum baru berusia 3 tahun, Museum Gubud Wayang sudah memiliki 13 sanggar.

Museum bukan lagi berfokus pada masa lalu, tapi pada masa depan. Semakin jauh melihat masa lalu, maka semakin jauh pula kita dapat memprediksi masa depan, ucap Fitra Arda di akhir sesi diskusi.

Baca juga:

Diklat PPNS Cagar Budaya 2019: Kaitannya Dengan Perlindungan Cagar Budaya di Indonesia

Konvensi Nasional Standar Kompetensi Nasional Indonesia Bidang Pelestarian Cagar Budaya

Pelaporan dan Status Kepemilikan menurut UU Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya