Sebanyak 196 Objek Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional

0
1899

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan sebanyak 196 Objek Cagar Budaya Peringkat Nasional sejak tahun 2013 hingga Oktober 2022. Jumlah tersebut terdiri dari 56 Benda, 63 Bangunan, 13 Struktur, 46 Situs, dan 18 Kawasan. Dari jumlah tersebut, terdapat 2 (dua) Kawasan Cagar Budaya peringkat Nasional yang berada di 2 (dua) wilayah provinsi sekaligus (Jawa Tengah dan DIY), yaitu Borobudur dan Prambanan.

Silakan unduh berkas di bawah ini untuk melihat Daftar Hasil Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional dan Penetapan Status Cagar Budaya Tahun 2013-2022 Berdasarkan Wilayah Provinsi (per-Oktober 2022).