Sawahlunto sebagai Cagar Budaya

Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto, sebagai Warisan budaya bendawi di Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor: 345/M/2014. Penetapan Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto sebagai kawasan cagar budaya merupakan salah satu upaya pelindungan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pelindungan dalam peraturan perundangan tersebut merupakan salah satu pilar dari paradigma pelestarian cagar budaya selain pengembangan dan pemanfaatan.

Selain penetapan status sebagai Cagar Budaya, upaya pelindungan lainnya yaitu zonasi. Pada prinsipnya zonasi merupakan sistem tata ruang dalam Situs atau Kawasan Cagar Budaya. Meliputi penentuan batas-batas keruangan dan fungsi masing-masing ruang (Mulyadi, 2015). Hal ini tercantum pula dalam Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 butir 26 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang mencantumkan bahwa zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, zonasi pada prinsipnya adalah upaya pelindungan terhadap situs atau kawasan cagar budaya secara keruangan. Upaya pelindungan secara keruangan merupakan hal yang penting dilakukan untuk melestarikan cagar budaya yang terdapat di situs atau kawasan.

Hal inilah yang melatarbelakangi dilakukannya kajian zonasi di Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto, yang merupakan kawasan cagar budaya (KCB) peringkat Nasional. Kajian zonasi pada KCB Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto diharapkan dapat memertegas pembagian dan peruntukan ruang. Agar dapat menjadi panduan dalam pengembangan dan pemanfaatan kawasan ini. Dengan demikian upaya pengelolaan di KCB Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto, dapat memerbesar peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sekaligus tetap sejalan dengan upaya pelestariannya sebagai cagar budaya.

Hoofdkantoor Ombilinmijnen kini menjadi Kantor Utama PT.Bukit Asam (Sumber: Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto).
Hoofdkantoor Ombilinmijnen kini menjadi Kantor Utama PT.Bukit Asam (Sumber: Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto).

Zonasi

Kajian zonasi di KCB Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto juga merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah. Dalam hal ini Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, terkait dengan proses pengusulan kawasan ini sebagai warisan dunia. Kawasan ini telah terdaftar dalam Tentative List Unesco sejak 30 Januari 2015 dengan usulan nama “Sawahlunto Old Coal Mining Town”. Dokumen pengusulan sebagai warisan dunia, atau Nomination Dossier telah diusulkan ke UNESCO pada September 2017. Dengan judul “Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto”.

Zonasi yang dilakukan di KCB Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto diharapkan dapat menghasilkan regulasi tentang batas-batas keruangan setiap situs. Disertai dengan pedoman perlakuan yang dianggap ideal dan dapat diterapkan. Area yang diatur meliputi kawasan yang kompleks. Maka strategi yang diterapkan adalah penetapan-penetapan lahan dalam skala kelompok blok dan meminimalisir terjadinya benturan dengan kepentingan masyarakat setempat.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2010

Sesuai dengan pengertian dalam Ketentuan Umum Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, zonasi adalah kegiatan untuk menentukan batas-batas ruang pelindungan terhadap cagar budaya. Zonasi atau pemintakatan dimaksudkan sebagai sarana untuk pelindungan terhadap cagar budaya melalui pengaturan pemanfaatan maupun fungsi ruang-ruang (zona) yang disesuaikan dengan kebutuhan. Secara lebih khusus, tujuan penentuan zonasi di KCB Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat, adalah:

a. Melindungi, mengamankan, dan mencegah berbagai kerusakan yang akan terjadi terhadap cagar budaya yang terdapat di KCB Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto;
b. Memberi fasilitas, mengatur dan mengendalikan berbagai kegiatan yang direncanakan di zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan zona penunjang secara bertanggungjawab, terarah, bertahap, dan terpadu untuk kemanfaatan masyarakat daerah dan nasional;
c. Menjamin pelindungan terhadap KCB Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto, termasuk tinggalan bendawi yang ada di dalamnya, serta nilai-nilai penting yang dikandungnya dan lingkungannya;
d. Memberikan panduan untuk perencanaan pelestariannya, baik dalam bentuk pelindungan, pengembangan, maupun pemanfaatan cagar budaya di KCB Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto, terutama dalam kaitan dengan aspek keruangannya;
e. Merumuskan rambu-rambu dalam rangka penataan ruang di dalam situs maupun di lingkungan situs yang masuk dalam KCB Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto yang juga merupakan bagian pelindungannya. (Subdit Pelestarian)

Referensi:

Mulyadi, Yadi.

__________. 2015a. “Zonasi dan Delineasi: Upaya Penataan Ruang Situs dan Kawasan Dalam Rangka Pelestarian Cagar Budaya di Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat”.
Makalah dalam kegiatan Sosialisasi Hasil Delineasi Kawasan Karst Sangkulirang
Mangkalihat pada 25-27 Okober 2015 di Hotel Selyca Mulia Samarinda, yang
dilaksanakan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Samarinda.
__________. 2015b. “Zonasi dan Delineasi: Upaya Penataan Ruang Situs dan Kawasan
Dalam Rangka Pelestarian Cagar Budaya”. Bulletin Umulolo Volume 1. No. 2 Tahun
2015. BPCB Gorontalo