Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan melaksanakan kegiatan Diskusi kelompok terpumpun Rencana Penyusunan Permendikbudristek tentang pelindungan Warisan Budaya Takbenda Dunia/Intangible Cultural Heritage kategori Urgent Safeguarding di Jakarta, 6 Juli 2022.
Pertemuan kelompok diskusi ini dibuka oleh, Irini Dewi Wanti selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan dengan mengundang Narasumber Basuki Teguh Yuwono (Ketua Tim Ahli WBTB Nasional), Biro Hukum Kemdikbudristek, Bagian Hukum Sekretariat Jenderal Kebudayaan, Akademisi, dan beberapa perwakilan komunitas dari Noken dan Saman yang masuk dalam kategori Urgent Safeguarding. Pertemuan diskusi ini bertujuan untuk melakukan penyusunan draft Permendikbudristek yang akan diajukan pada tahun 2023, sebagai salah satu upaya Pelestarian ICH UNESCO yang terancam punah serta mengatur terkait tata cara pelindungan terhadap warisan budaya.
Pengaturan terkait tata cara pelindungan ICH kategori Urgent Safeguarding dibuat untuk melaksanakan aturan ketetapan yang menjamin keberlanjutan dari ICH UNESCO, khususnya untuk upaya pelindungan, karena upaya pelindungan merupakan peletak dasar pertama ketika akan melakukan pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
Materi muatan dalam draft Permendikbudristek disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terutama UU No. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan UU tentang Pemerintah Daerah sekaligus sebagai instrumen pelaksanaan kewajiban negara pihak (Indonesia) sebagai tindaklanjut ratifikasi Konvensi Hukum Internasional yaitu Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan WBTB) dalam mengupayakan keberlanjutan ICH kategori Urgent Safeguarding.
Rencana terbitnya Permendikbudristek ini dapat menegaskan ada payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari mulai Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah dalam mengelola kebijakan anggaran untuk pelestarian ICH UNESCO kategori Urgent Safeguarding kedepannya.
Manfaat dari terbitnya Permendikbudristek tentang pelindungan ICH UNESCO kategori Urgent Safeguarding nantinya diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan mengenai tata kelola kebudayaan yang lebih adaptif dan responsif dalam menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat dalam memperjuangkan amanat UUD 1945, UU No. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan semangat konvensi UNESCO 2003 bahwa peran pemerintah sejatinya adalah sebagai fasilitator dalam melayani kebutuhan masyarakat.