Rangkaian Sidang Kajian TACBN yang Saling Melengkapi

0
1081
Situs Umpak Songo yang menjadi salah satu objek kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
Situs Umpak Songo yang menjadi salah satu objek kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.

Kunjungan Lapangan

Sebanyak 20 naskah rekomendasi telah dikaji dalam Sidang Tim Ahli Cagar Budaya (TACBN) ke-9 pada 28 November hingga 1 Desember 2018 lalu. Beberapa di antaranya adalah objek kaijan yang berada di wilayah Jawa Timur. Seperti Biting, Goa Selomangleng di Kediri, Gerbong Maut Koleksi Museum Brawijaya, dan tentunya Kawasan Penanggungan. Oleh karena itu, sidang TACBN mengundang perwakilan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur untuk memverifikasi cagar budaya yang berada di wilayah kerjanya.

Pada hari kedua, TACBN tidak melewatkan kesempatan untuk melakukan kajian lapangan di Banyuwangi. Salah satu situs yang dikunjungi adalah situs Umpak Songo. Situs ini merupakan struktur dengan sembilan umpak, yang dikelilingi banyak umpak lainnya. Umpak yang berjumlah sembilan itu dinamakan dengan Umpak Songo. Menurut juru pelihara situs ini, Umpak Songo yang berada di tengah masih insitu, sedangkan umpak-umpak lainnya yang mengelilingi umpak-umpak inti dikumpulkan oleh masayarakat setempat pada 1972. Lokasi Umpak Songo ini pernah direvitalisasi pada 1980-an.

Kajian lapangan berikutnya dilakukan di Desa Wisata Budaya Kemiren. Penduduk desa ini merupakan keturunan Suku Osing. Suku asli yang mendiami satu daerah di Banyuwangi. Di perkampungan ini terdapat sembilan rumah adat yang sudah direvitalisasi oleh pemerintah desa setempat. Akses menuju perkampungan tersebut juga sudah baik.

Sebelum memasuki wilayah perkampungan tampak plang nama desa tersebut, dengan nama “Cagar Budaya Desa Kemiren”. Menurut TACBN plang nama tersebut belum sesuai. Seharusnya menggunakan nama “Desa Wisata Kemiren”, karena Desa kemiren itu belum ditetapkan sebagai situs cagar budaya.

Kajian lapangan yang berlangsung selama rapat TACBN sangat menunjang informasi data-data yang memang sudah masuk dalam jadwal sidang. Untuk objek kajian lapangan yang tidak masuk dalam jadwal sidang bisa menjadi objek kajian dalam sidang berikutnya. Keuntungan kajian lapangan bisa mendapatkan informasi data-data deskripsi kondisi terkini, foto-foto, dan informasi dari narasumber ataupun juru pelihara mengenai objek yang dikunjungi. Untuk objek kajian lapangan di Banyuwangi ini memang tidak masuk dalam jadwal sidang TACBN saat itu. Akan tetapi TACBN bisa melihat kondisi lokasi yang ada di Banyuwangi ini. Juga dapat melihat bagaimana Pemerintah memperhatikan cagar budaya yang berada di wilayahnya. (Regina Yofani-Sub Direktorat Registrasi Nasional)