Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Bersama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung Pracimasana Kompleks Kepatihan DIY, telah dilaksanakan Perayaan Warisan Budaya Takbenda Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus membuka kegiatan Sidang Penetepan Warisan Budaya Takbenda Tahun 2022 yang akan disidangkan pada tanggal 27 September – 1 Oktober 2022, bertempat di Hotel Alana, Yogyakarta.
Kegiatan Perayaan Warisan Budaya Takbenda Daerah Istimewa Yogyakarta ini Kegiatan bertujuan antara lain membuka Perayaan WBTB Daerah Istimewa Yogyakarta, dan pemberian sertifikat penetapan WBTB Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia pada tahun 2021. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Wakil gub DIY Sri Paduka Pakualam X, Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Kemdikbudristek RI Judi Wahjudin, mewakili Dirjen Kebudayaan Kemdikbudristek RI, Walikota dan Bupati Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Tim ahli WBTB, dan Pemangku Kepentingan.
Dian Lakshmi Pratiwi, S.S. selaku Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY menuturkan, “WBTB meliputi tradisi atau ekspresi hidup, seperti tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik-praktik sosial, adat istiadat, ritual, perayaan-perayaan, pengetahuan dan praktik mengenai alam dan semesta, serta pengetahuan dan keterampilan untuk menghasilkan kerajinan tradisional. Perayaan WBTB telah rutin dilaksanakan tiap tahunnya oleh pemerintah DIY, yaitu Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY. Perayaan kali ini terasa istimewa karena DIY dipilih menjadi tuan rumah sidang penetapan WBTB Indonesia. Untuk tahun ini, perayaan WBTB dilaksanakan dengan menggelar “Pameran Poster WBTB Yogyakarta Pusaka Inspirasi Indonesia tahun 2022” di sepanjang Jalan Malioboro hingga Titik 0 KM”.
Pada saat penyerahan sertifikat WBTB kepada 26 karya budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTB pada tahun 2021. Sertifikat Penetapan WBTB diterima oleh perwakilan masing-masing wilayah dan diserahkan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X bersama Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Judi Wahjudin .
Usai penyerahan Judi Wahjudin mengatakan penetapan ini sebagai upaya mengumpulkan sumber daya budaya sebagai aset bangsa. “Penetapan ini maknanya sebenernya tidak hanya kehadiran pemerintah dalam rangka melindungi WBTb tetapi disini juga kami mencoba mengumpulkan sumber daya budaya sebagai aset bangsa.
Selanjutnya Judi Wahjudin mengungkapkan banyak manfaat yang bisa didapat dalam penetapan WBTb ini. Manfaat itu melingkupi bidang pendidikan hingga bidang wisata. “Karena melalui data-data yang valid kita bisa mendukung dunia pendidikan, misalnya dengan muatan lokal, atau penguatan pendidikan karakter, bisa juga dijadikan data atau sumber penelitian. Bisa juga dijadikan inspirasi untuk pengembangan ekonomi kreatif berbasis kebudayaan termasuk untuk wisata budaya dan diplomasi budaya,” tambahnya.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga menambahkan “menyebut tak mudah mendapatkan sertifikat WBTb. Banyak sekali rangkaian proses yang harus dijalani. Untuk mendapatkan sertifikat itu tidak mudah, dalam arti harus ada proses sendiri yang mau kita usulkan itu produk makin lama ke belakang sebetulnya makin susah mencari asal usulnya. Tapi ketentuan-ketentuan seperti itu kan harus bisa dipenuhi. Kalau tidak bisa dipenuhi ya, sebetulnya produk itu ada biar pun bisa kita lihat tapi tidak mudah untuk bisa dijelaskan asal usulnya”.
Kontributor : Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan