Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan menyelenggarakan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Tahun 2022.  Kegiatan yang dilaksanakan hybrid sedari tanggal 27 September s.d. 1 Oktober 2022 di Yogyakarta ini diikuti oleh 34 dinas provinsi beserta kabupaten/kota yang membidangi kebudayaan di seluruh Indonesia.

Tahun ini penyelenggaraan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan kerja sama antara Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Terdapat 718 usulan dari 34 provinsi.  Setelah melalui serangkaian penilaian oleh Tim Ahli WBTb, usulan yang akan disidangkan sejumlah 203 usulan warisan budaya dari 32 provinsi, sementara provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Barat tidak dapat melanjutkan ke tahap sidang penetapan dikarenakan tidak adanya tindak lanjut atas catatan perbaikan usulan yang diberikanoleh Tim Ahli WBTb.  

Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan , Judi Wahjudin yang mewakili Direktur Pelindungan Kebudayaan pada pembukaan acara sidang mengatakan bahwa usulan-usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini nantinya akan di review oleh tim ahli WBTb berdasarkan format yang ada dan saya harapkan bisa saling sinergi antara tim ahli dan bapak-ibu di daerah untuk mengawal bersama sesuai dengan yang diharapkan terkait usulan yang diajukan oleh daerah. Namun yang perlu diperhatikan dan difikirkan bersama adalah tindak lanjut dan rencana aksi setelah penetapan ini, bagaimana warisan budaya ini tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat untuk masyarakat.

Lebih jauh, Judi Wahjudin juga mengungkapkan bahwa warisan budaya baik yang telah dicatat ataupun ditetapkan, diharapkan dapat masuk dalam pendidikan formal, informal dan nonformal sebagai sumber pembelajaran kebudayaan. Para pemangku kepentingan di daerah dapat melakukan inventarisasi dengan membuat pangkalan data yang nantinya akan bersinergi dengan data pokok kebudayaan sebagai upaya perlindungan. “Kita berharap bahwa kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan program berkelanjutan yang akan mendukung keberhasilan dari Program Pemajuan Kebudayaan” tutupnya.

Kontributor : Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan