Pembangunan Jangka Menengah Nasional

Dewasa ini banyak kota-kota besar di Indonesia melakukan penataan kota untuk mewujudkan peningkatan akses penduduk terhadap lingkungan pemukiman yang berkualitas, serta mewujudkan kota tanpa pemukiman kumuh sesuai dengan Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015–2019. Selain itu, penataan kota juga ditujukan untuk menghindari bencana seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, dan erupsi gunung.

Penataan atau revitalisasi kawasan biasanya terjadi penurunan kualitas fisik dan non fisik. Hal ini disebabkan antara lain penurunan produktivitas ekonomi, degradasi lingkungan dan/atau kerusakan warisan budaya.

Penataan kawasan Luar Batang dan Pasar Ikan

Salah satu contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menata kawasan Luar Batang dan Pasar Ikan. Sebagian orang yang terdampak penataan akan direlokasi ke rumah susun. Rencana ini mendapat tantangan keras dari sebagian orang yang terdampak dengan alasan penataan sama dengan penggusuran (gentrifikasi). Alasan lain adalah kampung yang akan digusur merupakan kampung bersejarah yang perlu dilindungi dari pembongkaran. Mereka mengadukan nasibnya ke lembaga tertentu atau ke tokoh politik yang menjadi bakal calon gubernur sehingga rencana penataan bergulir menjadi issue politik.

Ketidakhadiran arkeolog

Dalam kasus di Jakarta, yang menjadi masalah adalah ketidakhadiran arkeolog yang berurusan dengan kawasan cagar budaya. Ketidakhadiran antropolog yang berurusan pada sosial budaya setempat. Ketidakhadiran arsitek yang berurusan dengan rencana pembangunnya. Juga ketidakhadiran sejarawan terkait sejarah perkembangan kota. Ketidakhadiran ini membuat masalah menjadi mudah dipolitisir.

Seandainya keempat profesi yang masing-masing memiliki organisasi bersatu menjadi kekuatan pelestari dan memberi masukan yang konstruktif, dapat membantu tercapainya pengertian tentang bagaimana seharusnya melaksanakan penataan kawasan yang mempunyai predikat bersejarah maupun etnografis tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab profesi dari permasalah di atas, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) bekerjasama dengan dengan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (Dit. PCBM) menyelenggarakan Diskusi Sehari dengan mengusung tema: Peran Organisasi Profesi dalam Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Perkotaan.

Diskusi ini diselenggarakan di Museum Nasional, pada 26 April 2016. Tujuannya adalah membuat kesepakat bersama untuk membentuk satuan tugas perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan penataan kawasan (bersejarah) dengan tetap memperhatikan pelestarian tangible dan intangible. (Dian Trihayati)