Pada tahun anggaran 2022, Direkorat Pelindungan Kebudayaan melaksanakan kegiatan penyusunan peraturan menteri tentang zonasi cagar budaya pada tanggal 14 Februari 2022 dan 21 Maret 2022 melalui rapat luring serta daring. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyusunan pedoman zonasi yang telah dilaksanakan pada 2019.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, zonasi adalah bentuk pelindungan cagar budaya dengan menetapkan batas-batas keluasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan hasil kajian. Penetapan sistem zonasi dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Ruang zonasi yang telah ditetapkan dapat dimanfaatkan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif, dan/atau religi. Penetapan sistem zonasi diamanatkan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat
Pengaturan teknis pelaksanaan zonasi telah disusun dalam pedoman zonasi namun belum memiliki kekuatan hukum. Pedoman zonasi yang telah disusun perlu dirumuskan dalam bentuk peraturan menteri agar dapat menjadi ketentuan yang dipatuhi oleh semua pihak. Dalam penyusunan peraturan menteri ini Direktorat Pelindungan Kebudayaan melibatkan Biro Hukum Kemendikbudristek, Bagian Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, serta empat orang narasumber, yaitu Bapak Daud Aris Tanudirjo (Arkeolog – IAAI), Bapak Marsis Sutopo (Arkeolog – IAAI), Ibu Wiwin Djuwita Ramelan (Arkeolog – IAAI), serta Bapak Marselinus Nirwan Luru (Planolog – GATAKI).
Pada proses penyusunan peraturan menteri tentang sistem zonasi juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan.
Penyusunan peraturan menteri tentang sistem zonasi diharapkan dapat selesai pada semester satu tahun 2022