Menuju Terbitnya Regulasi Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya

0
400

Jakarta – Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI melaksanakan diskusi kelompok terpumpun atas Rancangan Peraturan Mendikbudristek tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, pada 7 September 2022 di Jakarta. 

Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan dan usulan untuk pengayaan rancangan peraturan yang akan dijadikan pedoman dan rujukan bagi pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pelaksanaan register nasional cagar budaya di dalam maupun di luar negeri.  Penyusunan rancangan peraturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, sehingga perlu disusun peraturan turunan yang dapat menguraikan dan memperjelas tiap-tiap pasal mengenai penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya. 

Direktur Pelindungan Kebudayaan, Irini Dewi Wanti mengatakan bahwa pedoman ini tidak saja akan jadi rujukan oleh pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, namun juga oleh pihak yang memiliki keterkaitan dan beririsan dengan cagar budaya.  “Regulasi ini berimplikasi untuk masa depan dan berlaku sepanjang undang-undang yang memayunginya juga masih berlaku” tambahnya di sela-sela menutup acara.

Peraturan yang mengatur teknis pelaksanaan register nasional cagar budaya ini memuat tujuh poin yang terintegrasi dan berkaitan, yaitu Pendaftaran, Pengkajian, Penetapan, Pemeringkatan, Pencatatan, Penghapusan, hingga Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya.  Pendaftaran, merupakan upaya Pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya. Pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya terhadap objek yang telah didaftarkan untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya, Penetapan, yaitu pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya; Pencatatan, terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ke dalam Register Nasional Cagar Budaya;  Pemeringkatan, dilakukan berdasarkan kepentingan pemerintah dan pemerintah daerah terhadap Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya;  Penghapusan, terhadap objek yang telah ditetapkan status Cagar Budayanya dalam Register Nasional hanya dapat dilakukan oleh Keputusan Menteri atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkat Pemerintah;  dan, pengalihan hak kepemilikan dan penguasaan.

Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Rancangan Peraturan Mendikbudristek tentang Penyelenggaraan Register Nasional ini melibatkan narasumber yang sejak awal dilibatkan untuk menyusun rancangan peraturan, antara lain Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Marsis Sutopo; Ketua Perkumpulan Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia, Wiwien Djuwita; Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta, Gatot Ghautama; dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Badan Keahlian DPR RI, Bagus Prasetyo.  Hadir pula dalam urun rembuk, perwakilan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan, Jawa Tengah dan Banten, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, dan Biro Hukum Kemdikbudristek.  Peraturan ini ditargetkan dapat terbit dan disahkan di tahun 2022 sehingga dapat diimplementasikan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya di Indonesia.

Kontributor : Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan