Living monument yang telah direvitalisasi

Situs Makam Sunan Giri telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Nomor PM.56/PW.007/MKP/2010. Situs yang merupakan living monument ini telah direvitalisasi. Situs yang berada di Gresik, Jawa Timur yang status kepemilikan lahan dan bangunannya milik Negara telah dikaji. Ada beberapa hal penting dan akan dijadikan dasar dalam action plan dan revitalisasi selanjutnya.

Kompleks bangunan ini terbagi menjadi dua. Bangunan Cagar Budaya meliputi pagar keliling situs, gapura, makam Sunan dan keluarga, serta cungkup. Kelompok bukan Cagar Budaya yang meliputi masjid, sejumlah makam baru, bangsal peziarah, dan gerbang masjid. Bangunan situs makam Sunan Giri ini dikelola oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Mojokerto, Yayasan Makam Sunan Giri, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gresik.

Beberapa hal yang harus diperhatikan

  1. Bagian gapura “Nagagiri” mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan dari aspek konservasi dan pemugaran.
  2. Juru pelihara yang bertanggungjawab terhadap kebersihan, pemeliharaan, dan keamanan situs makam ini berjumlah dua orang. Mereka berasal dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Mojokerto, Jawa Timur.
  3. Situs ini sudah menerapkan konsep visitor management (pengelolaan pengunjung) yang baik. Juga menerapkan sistem time keeping untuk mengatur durasi kunjung para pengunjung makam.
  4. Tidak terdapat tempat penyimpanan/penitipan alas kaki dan barang untuk pengunjung makam.
  5. Kerusakan yang terdapat pada situs ini antara lain jaringan listrik dan saluran drainase.
  6. Masalah yang dihadapi area situs ini adalah getaran penambangan batu kapur dan kendaraan berat yang mengancam bangunan situs, pembangunan menara BTS, serta perilaku vandalisme yang dilakukan pengunjung seperti menggurat permukaan batu nisan dengan benda tajam, dll).
  7. Data sejarah yang memuat kisah mengenai situs makam ini antara lain Cerita Tutur, Babad Tanah Jawi, Catatan Pengelana Belanda Paus Van Java abad XVI M, Babad Cirebon, Babad Demak, Berita Portugis dan Belanda (de Graaf)
  8. Bagian bangunan yang sudah direvitalisasi adalah bangunan pelindung dan pergola.
  9. Belum pernah dibuat masterplan situs ini, namun Balai Pelestarian Cagar Budaya Mojokerto sudah pernah melakukan kajian di situs ini dan menghasilkan Laporan Studi Teknis Masjid dan Makam Sunan Giri; Peta Situs, Denah Makam, dan Dokumentasi Foto; Laporan Pemugaran Cungkup dan Pendapa.
  10. Kendala yang dihadapi oleh pengelola situs makam ini adalah masih banyaknya pengemis di sekitar situs. Kurang patuhnya pengunjung terhadap aturan yang diterapkan di situs. Juga kurangnya kesadaran pengunjung dan masyarakat sekitar situs terhadap kelestarian situs makam dan lingkungannya.
  11. Petunjuk arah (signage) menuju lokasi situs sudah ada dan cukup jelas, demikian juga akses dan moda transportasi sudah cukup memadai.
  12. Terdapat sejumlah toilet umum di beberapa lokasi, serta kios pedagang yang ditempatkan di sepanjang jalan dari area parkir menuju masjid dan di kanan kiri tangga menuju makam. Demikian juga terdapat areal parkir yang cukup luas.
  13. Banyak penginapan bagi pengunjung yang datang dari luar kota, berupa hotel dengan berbagai kelas tarif dan homestay, serta rumah makan yang banyak terdapat di sekitar situs.
  14. Papan informasi mengenai status situs ini sebagai Cagar Budaya terbuat dari bahan kayu dan kondisinya sudah kurang layak, serta masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Selain itu, belum adanya papan informasi mengenai situs ini mengakibatkan pengunjung yang datang untuk berziarah kurang mendapatkan pengetahuan yang cukup. (Shali&Tim)

Baca juga: Kompleks Makam Sunan Giri