Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional pada periode Januari-Oktober tahun 2022. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 58/M/2022, Nomor 59/M/2022, Nomor 60/M/2022, Nomor 61/M/2022, dan Nomor 145/M/2022.
Cagar Budaya Peringkat Nasional yang ditetapkan terdiri dari 4 (empat) Benda Cagar Budaya, 1 (satu) Struktur Cagar Budaya, 5 (lima) Bangunan Cagar Budaya, dan 5 (lima) Situs Cagar Budaya yang tersebar di lima provinsi di Indonesia.
Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori benda meliputi Arca Durga Mahisasuramardhini Nomor Inventaris 1996 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur), Tengkorak Manusia Fosil Ngawi I Nomor Inventaris 02.21 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur), Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta), dan Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta).
Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori struktur yaitu Jembatan Lama Kota Kediri (Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur). Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori bangunan antara lain Gedung Bank Indonesia (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta), Gedung Pancasila (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta), Gedung Petronella di dalam Kompleks Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta), dan Gedung PTPN XI Surabaya (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur).
Adapun Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori situs meliputi Gua Braholo (Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I Yogyakarta), Perahu Kuno Rembang (Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah), Kalimbuang Bori (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan), Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan), dan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo (Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah).
Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Kriteria tersebut di antaranya wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang diampu oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Hingga bulan Oktober 2022, terdapat 184 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek sejak tahun 2013. Penetapan Cagar Budaya Nasional merupakan pintu gerbang dari implementasi kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.
Kontributor: Doni Prasetyo Direktorat Pelindungan Kebudayaan