Direktorat Pelindungan Kebudayaan sebagai instansi pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan tugas dan fungsinya secara akuntabel yang ditandai dengan penyusunan Laporan Tengah Tahun 2021 sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Laporan ini memberikan gambaran terkait capaian kinerja Direktorat Pelindungan Kebudayaan selama 6 bulan pertama berdasarkan pada pencapaian sasaran strategis dan dalam penyerapan anggaran yang ditetapkan dalam penetapan kinerja, serta sebagai sarana untuk mengevaluasi dalam rangka peningkatan kinerja di Semester 2.
Melalui laporan ini, pihak-pihak yang berkepentingan dengan Direktorat Pelindungan Kebudayaan dapat memperoleh manfaat dan informasi yang akurat, relevan, dan transparan.