Penyerahan Sertifikat oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan kepada Perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi

Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan menyerahkan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTB) kepada 34 dinas provinsi di Indonesia. Acara penyerahan Sertifikat WBTB dilaksanakan berbarengan dengan kegiatan Pertemuan Pemangku Kepentingan Penetapan WBTB Indonesia, pada hari Senin, 15 Maret 2020 di Jakarta.   Pertemuan yang digelar hingga hari Rabu, 17 Maret 2020 tersebut dihadiri oleh kepala dinas provinsi yang menangani kebudayaan dari seluruh Indonesia atau yang mewakili, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), dan perwakilan Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda. 

Pertemuan Pemangku Kepentingan Penetapan Warisan budaya Takbenda Indonesia merupakan tahapan dari serangkaian penetapan WBTB untuk mengonsolidasikan, merapatkan, memadukan langkah dan upaya dalam rangka penetapan WBTB di tahun 2021. 

Koordinator Kelompok Kerja Penetapan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, M. Natsir dalam laporannya menyebutkan bahwa tujuan dilaksanakannya pertemuan ini adalah guna memberikan informasi pentingnya pelestarian WBTB yang sistematis dan terintegrasi kepada pemangku kepentingan dan sebagai media terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  “Pelindungan WBTB seyogyanya tidak boleh berhenti setelah ditetapakan sebagai WBTB secara nasional, namun perlu adanya rencana aksi yang berkelanjutan sehingga pemeliharaan wbtb ini demi keberlangsungan masyarakat pengampunya”, lanjutnya.

Sejalan dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Fitra Arda dalam sambutannya juga menyampaikan perlunya komitmen bersama untuk melestarikan setelah adanya penetapan karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda.  “Lingkaran ekosistem di dalam warisan budaya itu yang harus kita hidupkan dan kuatkan dalam upaya pemajuan kebudayaan”, tuturnya.  Karena itulah, adanya pertemuan para pemangku kepentingan penetapan WBTB ini dilaksanakan, untuk mengevaluasi secara periodik bagaimana tata kelola keberlangsungan warisan budaya yang telah ditetapkan secara nasional, bagaimana kondisinya, dan sejauh mana peran pemerintah daerah dan stake holder dalam pengelolaannya. 

Hingga Maret 2020, telah ada 10.699 karya budaya yang masuk dalam pencatatan warisan budaya takbenda, sementara yang telah ditetapkan sejak tahun 2013 sejumlah 1.239.  Dari jumlah tersebut, sebelas warisan budaya takbenda telah ditetapkan sebagai warisan takbenda dunia oleh UNESCO.   Keterlibatan berbagai unsur kebudayaan menjadi hal penting dalam pelestarian warisan budaya takbenda. Sinergitas dan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, daerah, kabupaten/kota, swasta, komunitas, dan masyarakat diperlukan agar tercipta ekosistem yang saling mendukung dalam pelestarian kebudayaan yang terpadu.