Kondisi Situs Makam Sunan Drajat

0
3671
Makam Sunan Drajat
Rangka cukup makam Sunan Drajat sebagai bentuk program revitalisasi cagar budaya pada 2015.

Situs Makam Sunan Drajat, yang berada di Lamongan, Jawa Timur merupakan situs living monument. Situs ini telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Penetapan Nomor PM.56/PW.007/MKP/2010 bersamaan dengan penetapan Makam Sunan Giri sebagai Situs Cagar Budaya. Komponen situs makam Sunan Drajat yang dapat dikategorikan sebagai Cagar Budaya antara lain pagar keliling, pintu gerbang, makam inti Sunan Drajat dan keluarganya, cungkup makam, dan koleksi Museum Drajat. Komponen yang dikategorikan sebagai non Cagar Budaya antara lain masjid, pergola, bangunan museum, gazebo, dan makam baru.

Berikut ini adalah beberapa kondisi situs yang memerlukan perhatian sebelum dilakukan revitalisai dan action plan.

  1. Belum ada sistem zonasi untuk situs ini, namun Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Mojokerto pernah melakukan kajian dan menghasilkan Dokumen Laporan Studi Teknis Arkeologia pada 2006; Dokumen Gambar (piktorial), data dan rencana rekonstruksi Struktur dan Bangunan Cagar Budaya, serta beberapa foto dokumentasi situs makam Sunan Drajat. Situs ini dikelola secara bersama-sama oleh BPCB Mojokerto, Yayasan Keluarga Besar Keturunan Raden Qosim Sunan Drajat, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lamongan.
  2. Pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan situs ini merupakan tanggung jawab sembilan juru pelihara yang terdiri atas satu honorer BPCB Mojokerto dua honorer Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lamongan, serta enam petugas yang dibayar oleh Yayasan. Para juru pelihara ini bertugas dengan sistem shift per minggu.
  3. Banyak kerusakan yang dijumpai di area situs makam Sunan Drajat, di antaranya bangunan yang kurang terawat, sampah yang dibuang sembarangan, komponen bangunan rusak dan lepas dari konteksnya, pelapukan yang banyak dijumpai di beberapa bagian akibat lumut dan jamur, serta vandalisme yang dilakukan oleh pengunjung makam berupa coretan, guratan, atau patahan. Selain itu, minimnya sarana kebersihan juga mengakibatkan kerusakan situs yang lebih parah. Bagian struktur bangunan yang rusak parah antara lain pagar, gapura, atap cungkup pada bagian kontruksi atas dan bahan sirap, pintu gerbang yang terbuat dari bahan kayu dan diyakini dibuat sejaman dengan masa Sunan Drajat, jaringan kabel listrik, dan saluran drainase. Namun demikian, hingga saat ini tidak dijumpai adanya data riwayat kerusakan situs atau pemndahan/perubahan bentuk bangunan.
  4. Ancaman yang dihadapi situs makam Sunan Drajat antara lain perilaku pengunjung yang tidak memperhatikan aspek kelestarian dengan langkah-langkah vandalisme seperti menyiramkan minyak wangi pada patung singa mengkok kayu di pintu gerbang makam inti dan nisan-nisan makam, menggurat permukaan batu nisan dengan benda tajam, serta penambahan makam-makam baru yang mendesak keberadaan makam lama yang dianggap tidak penting.
  5. Jumlah kunjungan pada situs ini rata-rata sebanyak 7000 tujuh ribu pengunjung per minggunya. Sayangnya, tingginya jumlah rata-rata kunjungan tidak dibarengi dengan penerapan konsep visitor management. Terbukti dengan belum teraturnya alur keluar masuk pengunjung, sehingga terjadi tabrakan dan padatnya lalu lintas pengunjung. Selain itu, papan petunjuk arah (signage) belum ada, begitu juga dengan tempat penyimpanan/penitipan alas kaki dan barang pengunjung.
  6. Kendala yang dialami oleh pengelola dalam pelestarian dan pengelolaan situs makam Sunan Drajat antara lain disebabkan banyaknya pengunjung dan masyarakat sekitar situs yang kurang patuh pada aturan dan kurangnya kesadaran terhadap pelestarian situs tersebut. Selain itu, banyaknya jumlah pengemis yang berada baik di dalam maupun di sekitar situs juga menyebabkan situs ini menjadi kurang terpelihara.
  7. Bagian dari situs ini yang sudah direvitalisasi hanya bagian cungkup dan halaman belakang.
  8. Akses jalan saat ini dalam kondisi rusak dan sukar dilalui oleh kendaraan, sehingga mengakibatkan penurunan jumlah pengunjung yang cukup signifikan sepanjang 2014. Selain itu, tidak ada moda transportasi sehingga pengunjung harus menggunakan kendaraan pribadi atau sewaan untuk menuju lokasi situs makam.
  9. Petunjuk arah (signage) cukup jelas dan terpasang di beberapa lokasi, di antaranya di persimpangan jalan menuju situs, di pintu gerbang kawasan situs, dan di area situs makam Sunan Drajat.
  10. Tiga toilet umum dibangun di area situs makam Sunan Drajat, yaitu di area parkir dan di depan museum Drajat (dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lamongan); toliet dan tempat wudlu mushala yang dikelola oleh Yayasan Keluarga Besar Keturunan Raden Qosim Sunan Drajat, dan toilet di pinggir jalan depan kompleks situs makam Sunan Drajat (dikelola oleh Desa Paciran) kondisi kurang bersih dan terawat.
  11. Kios pedagang yang berada di sebelah utara halaman parkir dan sepanjang sisi kiri kanan jalan setapak menuju makam kurang tertata dan menghasilkan banyak sampah yang dibuang sembarangan di bagian timur halaman parkir.
  12. Fasilitas penginapan untuk pengunjung luar kota banyak terdapat di sekitar situs makam Sunan Drajat, di antaranya hotel, homestay, dan penginapan yang disediakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lamongan.
  13. Papan informasi yang dipasang di areal situs masih menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 19992 Tentang Benda Cagar Budaya sebagai acuan penetapan dan larangan dan dalam kondisi yang sudah rusak dan lapuk sehingga perlu diperbarui. Papan informasi mengenai situs makam ini tidak tersedia, sehingga pengunjung makam tidak mendapatkan informasi yang cukup. Saat ini hanya terdapat papan informasi yang dipasang di area museum situs Sunan Drajat.
  14. Program kegiatan yang secara rutin diselenggarakan oleh Yayasan Keluarga Besar Keturunan Raden Qosim Sunan Drajat setiap tahunnya antara lain Haul wafatnya Sunan Drajat, sunatan massal, pembagian zakat, pertunjukan kesenian Islam (hadrah). (Shali&Tim)

Data sejarah dan arkeologis mengenai Sunan Drajat di antaranya Candrasengkala di dinding cungkup makam, Cerita Tutur, Babad Tanah Jawi, serta Babad Cirebon.