Situs makam-makam wali merupakan bukti kuat adanya perkembangan agama Islam di Nusantara yang tidak dapat dilepaskan dari peran tokoh-tokohnya, oleh karena itu penting bagi kita untuk melestarikannya sebagai media belajar bagi generasi yang akan datang. Dalam rangka mewujudkannya, maka perlu dilakukan langkah-langkah optimalisasi potensi situs tersebut agar tidak hanya menjadi obyek ziarah akan tetapi mampu menjadi sumber informasi lengkap yang mampu memberikan gambaran perjalanan sejarah perkembangan agama Islam di Indonesia melalui upaya revitalisasi situs makam-makam wali.

Pada 2014 telah diselenggarakan kegiatan Perumusan Naskah Action Plan Revitalisasi Situs Makam-Makam Wali di tiga lokasi, yaitu makam Sultan Malikussaleh di Aceh, makam Sunan Drajat dan Sunan Giri di Gresik dan Lamongan, Jawa Timur, serta makam Sunan Kalijaga dan Sunan Kudus di Kudus, Jawa Tengah.

Penyusunan Naskah Action Plan Revitalisasi Situs Makam Wali dimaksudkan sebagai panduan dalam pengembangan situs makam wali sekaligus untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai arti penting situs makam wali dalam aspek sejarah, agama, ilmu pengetahuan, dan budaya.

Perumusan Naskah Action Plan

Perumusan Naskah diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan pengumpulan data bertujuan untuk menyusun formula yang paling tepat dalam rangka merumuskan konsep pemanfaatan situs makam-makam wali di Indonesia. Naskah Action Plan ini nantinya akan digunakan sebagai acuan pengembangan dan pemanfaatan situs bagi para pemangku kepentingan dan pengelola situs terkait.

Sebagai langkah awal tindak lanjut revitalisasi fisik situs, yang dilaksanakan melalui serangkaian tahap kegiatan yang meliputi pengumpulan data hasil observasi, inventaris permasalahan, dan analisis permasalahan dari masing-masing situs.

Komponen Action Plan

Berdasarkan hasil pengumpulan data serta inventarisasi masalah situs makam wali-wali, diperoleh hasil rekomendasi komponen Action Plan sebagai berikut:

  1. Melakukan registrasi;
  2. Melakukan social mapping;
  3. Mengembangkan nilai kesejarahan;
  4. Meningkatkan kesadaran pelestarian pada masyarakat;
  5. Memperbaiki koordinasi pengelolaan kegiatan tahunan; dan
  6. Kajian organisasi pengelolaan melalui:
    • Penilaian efektifitas organisasi dalam mengelola situs;
    • Evaluasi koordinasi antar sektor;
    • Evaluasi standar besaran pendapatan juru pelihara yang berbeda dikarenakan sumber yang berbeda pula; dan
    • Pembinaan dan penghargaan kepada juru pelihara oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Dinas yang membidangi kebudayaan.

Usulan Action Plan Revitalisasi

Setelah melakukan analisis terhadap kondisi-kondisi permasalahan yang dihadi oleh masing-masing situs, maka narasumber mengusulkan poin-poin Action Plan Revitalisasi Situs Makam-Makam Wali sebagai berikut:

  1. Aspek registrasi/penetapan;
    • Pemutakhiran (updating) inventarisasi aset oleh pemilik;
    • Pendaftaran sebagai Cagar Budaya oleh Dinas yang membidangi kebudayaan;
    • Pengusulan sebagai Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya;
    • Penetapan sebagai Cagar Budaya oleh Bupati;
    • Pemeringkatan Cagar Budaya oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota;
  2. Aspek pelindungan;
    • Pemutakhiran (updating) batas situs;
    • Penataan situs melalui penetapan zonasi dan penataan fungsi ruang;
    • Konservasi bangunan, struktur, dan situs;
  3. Aspek Pengembangan;
    • Peningkatan kajian kesejarahan;
    • Monitoring dan evaluasi kegiatan revitalisasi;
    • Revitalisasi lanjutan;
  4. Aspek Pemanfaatan;
    • Evaluasi kegiatan pemanfaatan;
    • Meningkatkan koordinasi antar lembaga dan pemangku kepentingan;
    • Evaluasi angka kunjungan;
  5. Aspek Pengelolaan;
    • Penyusunan Masterplan;
    • Pemetaan dan peningkatan mutu Sumber Daya Manusia;
    • Evaluasi organisasi pengelolaan;
    • Peningkatan kerjasama antar lembaga; dan
    • Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pelestarian. (Shali&Tim)