• Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
Cari
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
Direktorat Pelindungan Kebudayaan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
Beranda Pengumuman Kompetisi Blog Cagar Budaya Indonesia: Rawat atau Musnah
Kompetisi Blog Cagar Budaya: Rawat atau Musnah
Kompetisi Blog Cagar Budaya: Rawat atau Musnah
  • Pengumuman

Kompetisi Blog Cagar Budaya Indonesia: Rawat atau Musnah

Penulis
Direktorat Pelindungan Kebudayaan
-
31 Oktober 2019
3662
0
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

    • TOPIK
    • Kompetisi
    • Lomba
    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikulli paraprakDaun Bisa Jadi Wayang, Kunjungi Pameran Wayang Daun di Pekan Kebudayaan Nasional
      Artikulli tjetërAsal Usul Orang Indonesia: Menyadari Kebinekaan Lewat DNA
      Direktorat Pelindungan Kebudayaan
      https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/dpk/

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Terlindungi: E-Sertifikat Peserta Ngobrol Asyik Daring “Upaya Pelindungan Cagar Budaya Bawah Air”

      LAKIP Dit. PCBM 2018

      Pameran - Seminar SMP

      Seminar Cagar Budaya untuk Guru dan Siswa SMP

      Pos-pos Terbaru

      • SMAN 7 Purworejo Menuju Cagar Budaya Peringkat Nasional
      • Satu Dekade Tim Ahli Cagar Budaya Nasional
      • Sebanyak 1728 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Ditetapkan
      • Rapat Akhir Tahun Tim Ahli Cagar Budaya Nasional 2022
      • Puncak Acara Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia Tahun 2022

      Arsip

      Kategori

      • Berita
      • Cagar Budaya
      • Info Budaya
      • Masjid Cagar Budaya
      • Pengumuman
      • Permuseuman
      • Warisan Budaya Takbenda

      Pelindungan Kebudayaan

      https://www.youtube.com/watch?v=G7ePJRF2W38

        Ikuti kami di instagram @LindungiBudaya

        • Logo Cagar Budaya Indonesia
        • Logo Museum di Hatiku
        Direktorat Pelindungan Kebudayaan
        
        Direktorat Jenderal Kebudayaan
        Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
        Gedung E Lt.11
        Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270
        Email: kebudayaan@kemdikbud.go.id
        Telepon: (021) 5731063, (021) 5725035
        Fax: (021) 5731063, (021) 5725578
        
        Hubungi kami: kebudayaan@kemdikbud.go.id

        Direktorat Pelindungan Kebudayaan

        VISI
        Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong

        MISI
        1.  Mewujudkan Penguatan Program, Evaluasi, dan Dokumentasi Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
        2.  Mewujudkan Register Nasional Cagar Budaya
        3.  Meningkatkan Pelestarian Cagar Budaya
        4.  Mewujudkan Museum yang Mandiri
        5.  Meningkatkan Kompetensi Tenaga Cagar Budaya dan Museum

        Tugas dan Fungsi Direktorat Pelindungan Kebudayaan

        FUNGSI

        1. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
        2. Melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
        3. Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaandan cagar budaya;
        4. Melaksanakan inventarisasi kekayaan intelektual yang terkandung dalam objek pemajuan kebudayaan dan cagarbudaya;
        5. Melaksanakan register nasional cagar budaya;
        6. Melaksanakan penerbitan register museum;
        7. Melaksanakan revitalisasi, repatriasi dan restorasi objek pemajuan kebudayaan dan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran cagar budaya;
        8. Melaksanakan pendataan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
        9. Melaksanakan bimtek dan suvervisi objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya
        10. Melaksanakan pemetaan ekosistem setiap objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
        11. Melaksanakan pengelolaan data dan dokumen di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
        12. Melaksanakan penyiapan bahan publikasi di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
        13. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
        14. Melaksanakan penyusunan laporan di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya.

        Struktur Organisasi

        Direktur Pelindungan Kebudayaan
        Irini Dewi Wanti, S.S, M.SP.
        
        Kepala Subbagian Tata Usaha
        Rusmiyati, S.S., M. Hum.

        Berita Terbaru