Magelang – Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Borobudur adalah Kawasan yang menyandang status penting, yaitu Warisan Dunia, Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, Kawasan Strategis Nasional, dan terakhir sebagai salah satu Destinasi Super Prioritas Nasional. Pengembangan KCBN Borobudur yang cepat perlu diimbangi dengan Pelindungan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) di Kawasan sekitar Borobudur untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat dan juga mendukung pengembangan KCBN Borobudur itu sendiri. Dalam upaya Pelindungan OPK, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan Penyusunan Rencana Pelindungan OPK di KCBN Borobudur.
Rencana Pelindungan Objek Pemajuan Kebudayaan yang lebih baik akan disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk talkshow Hasil Pendataan Objek Pemajuan Kebudayaan di Borobudur secara daring dan luring serta hasil Diseminasi kajian Borobudur dalam Rangka Rencana Pelindungan OPK.
Pelaksanaan Diseminasi ini mendapatkan momentum yang tepat dengan diadakannya acara internasional yang disebut Presidensi Group of 20 (G20). Tahapan dari G20 adalah Rapat tingkat menteri mengenai Kebudayaan yang dilaksanakan di Kawasan candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Selain Candi Borobudur, di kawasan Candi Borobudur terdapat Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang dimiliki oleh masyarakat. OPK tersebut memiliki peran penting di masyarakat dan menarik untuk disajikan pada saat G20 sebagai warisan budaya takbenda di Indonesia. Memperkenalkan OPK di kawasan Borobudur ini perlu dilaksanakan untuk memperlihatkan kayanya indonesia dan menjadi jalan melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan Objek Pemajuan kebudayaan.
Kontributor : Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan