Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Pasal ini merupakan pondasi pemajuan kebudayaan di Indonesia. Ruhnya pun saat ini telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya.
Dalam regulasi tersebut telah dijelaskan bahwa Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Karena nilai pentingnya tersebut maka dalam Penjelasan Undang-Undang Cagar Budaya dijelaskan: “Kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus dilestarikan guna memperkukuh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa pada masa depan.”
Selanjutnya dijelaskan pula bahwa “Kebudayaan Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur harus dilestarikan guna memperkuat pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kepribadian bangsa dan kebanggaan nasional, memperkukuh persatuan bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai arah kehidupan bangsa.”
Cagar Budaya merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia. Berdasarkan data Sub Direktorat Registrasi Cagar Budaya, hingga saat ini setidaknya Cagar Budaya yang sudah teregistrasi mencapai 2.348. Angka ini akan terus bertambah seiring dengan semakin tumbuhnya kesadaran pemerintah daerah untuk mendaftarkan cagar budaya yang dimilikinya dan masih besarnya potensi cagar budaya yang masih dalam status diduga cagar budaya yang masih diteliti oleh Tim Ahli Cagar Budaya.
Selain kuantitasnya yang besar, potensi nilai yang terkandung pada cagar budaya nilainya tidak terhingga. Namun sangat disayangkan banyak kasus-kasus yang terjadi mengakibatkan rusak/hilangnya cagar budaya. Oleh karena itu, perlu peningkatan perlindungan yang lebih masif lagi.
Polisi Khusus dan PPNS Cagar Budaya di Indonesia
Salah satu perangkat yang disediakan oleh Undang-Undang dalam melindungi Cagar Budaya adalah dengan disediakannya pengaturan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya dan Polisi Khusus Cagar Budaya.Tugas yang seyogyanya dilaksanakan oleh kepolisian selaku penegak hukum, namun dengan pengkhususannya, kewenangan tersebut diberikan kepada PPNS CB dan Polisi Khusus CB.
Dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dijelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 3, Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh Polisi Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Pengemban fungsi kepolisian tersebut melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Hal tersebut lah yang menjadi dasar hukum keberadaan Polisi Khusus, termasuk di dalamnya Polisi Khusus Cagar Budaya.
Polisi Khusus (Polsus) menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa yaitu instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Dalam bidang Cagar Budaya, pengaturan Polsus diatur dalam Pasal 62 UU Cagar Budaya. Dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang tersebut, dijelaskan bahwa pengamanan Cagar Budaya untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus.
Selaras dengan hal tersebut, di dalam Ayat (2) di pasal yang sama, Undang-Undang Cagar Budaya telah merinci kewenangan Polisi Khusus Cagar Budaya yaitu melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya, memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya, menerima dan membuat laporan tentang telah terjadinya tindak pidana terkait dengan Cagar Budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau instansi terkait dan menangkap tersangka untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya pengaturannya di dalam Undang-Undang Cagar Budaya terangkum dalam Bab X Bagian Kedua tentang Penyidikan. Dalam Pasal 100 Ayat (1) dijelaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pelestarian Cagar Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana Cagar Budaya.
Dalam melakukan tugasnya tersebut PPNS CB berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan beberapa kewenangan: Pertama, menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana Cagar Budaya; Kedua, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; Ketiga, menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; Keempat, melakukan penggeledahan dan penyitaan; Kelima, melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana Cagar Budaya; Keenam, mengambil sidik jari dan memotret seorang; ketujuh, memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi; Kedelapan, mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; Kesembilan, membuat dan menandatangani berita acara; dan Kesepuluh mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Cagar Budaya.
Dengan Harapan Lahirnya PPNS Cagar Budaya yang Terampil
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman melalui Sub Direktorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman sedang melangsungkan Diklat PPNS Cagar Budaya. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 27 Maret 2019 hingga 25 Mei 2019 di Mega Mendung Bogor ini merupakan kerja sama antara Direktorat PCBM dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kerjasama tersebut tertuang dalam: Nota Kesepahaman Antara Direktorat Pelestarian Cagar Budaya Dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Cagar Budaya Tahun Anggaran 2019, Nomor: 1141/E2/Ks/2019, Nomor: 11/III/Huk.8./2019/Bareskrim. Sebanyak 30 orang calon PPNS CB yang berasal dari berbagai instansi ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Terselenggaranya Diklat PPNS ini merupakan amanat dari Undang-Undang Cagar Budaya. Diklat PPNS yang telah dibuka oleh Yuni Astuti Ibrahim, Kepala Sub Direktorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman pada 27 Maret 2019 lalu akan berlangsung selama 60 hari, yaitu sebanyak 400 jam pelajaran. Hal tersebut mengacu pada Perka Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Kepolisian Khusus dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Selama pendidikan para peserta Diklat PPNS Cagar Budaya akan disuguhkan materi pengantar, materi kepribadian, materi utama, dan materi pendukung. Mata pelajaran pengantar terdiri dari Jam Pimpinan, Perdupsis, Pola Kurikulum, Pola Pengajaran, Tes Kesehatan, Tes Pengetahuan Awal, dan Pengetahuan Lingkungan. Sementara untuk mata pelajaran kepribadian, para peserta akan diberikan mata pelajaran terkait dengan Kode Etik PPNS. Untuk mata pelajaran utama, para peserta Diklat akan memperoleh materi tentang UU yang Menjadi Dasar Hukum PPNS, Sistem Peradilan Pidana, Pembuktian, Pra Peradilan, Manajemen Sidik Oleh PPNS, Tata Cara Buat Laporan Kejadian (LK),Proses Sidik Tindak Pidana (TP) Oleh PPNS, Penyelidikan (WASMATLITRIK), Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Barang Bukti (BB), Penindakan, Pemeriksaan Tersangka dan Pembuatan Berita Acara, Pemberkasan dan RAH KARA, Administrasi Penyidikan, Gelar Perkara, Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Penyidikan Bagi PPNS, dan HTCK PPNS dengan POLRI. Dan untuk mata pelajaran pendukung, para peserta Diklat akan mendapat materi tentang Bela Diri POLRI, KUHAP, KUHP, HAM, Psikologi Kriminal, Peran LABFOR Dalam Sidik Tindak Pidana, Orientasi Peradilan, dan Orientasi Penuntutan.
Sesuai dengan jadwal, kegiatan Diklat PPNS Cagar Budaya ini akan ditutup pada tanggal 25 Mei 2019. Para peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan surat/sertifikat tanda kelulusan dan rekomendasi untuk pengangkatan menjadi PPNS Cagar Budaya. (Subdit PTCBM)
Baca juga:
Subdit PTCBM Selenggarakan Pembangunan Kapasitas Tenaga Profesional Museum Indonesia
Subdit PTCBM Gelar Sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya yang Kedua di Jakarta
Perwakilan Dit. PCBM Hadiri Bimbingan Teknis Penyusunan SKK Angkatan II Tahun 2019